Pemkab Bungo dan Kades Bersengketa di PTUN, Dinas PMD Pastikan Tak Ganggu Pencairan Dana Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Bungo mengaku proses pengajuan dan pencairan Dana Desa (DD) tidak mengalami kendala.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kepala Dinas PMD Bungo Yos. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Meski sejumlah desa di Kabupaten Bungo sedang bersengketa di PTUN dengan pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Bungo mengaku proses pengajuan dan pencairan Dana Desa (DD) tidak mengalami kendala. 

Kepala Dinas PMD Bungo Yos mengatakan, proses PTUN yang sedang berlangsung tidak menganggu proses pencairan dana desa, hal itu karena yang bersengketa dengan pemerintah kabupaten hanya kepala desa atau Rio saja bukan pemerintah desa. 

"Masih lah kades yang sekarang karena belum ada surat pemberhentian, karena masih proses," kata Yos, Rabu (7/6/20223). 

Dia menerangkan, pencairan dana desa tahap II se-Kabupaten Bungo sudah mencapai 55 desa, masih ada kisaran 90 sekian desa lagi yang belum melakukan pencarian dana desa tahap ke II. 

"Mereka kemungkinan terkendala soal administrasi, seperti RAB proyek pembangunan jalan dan administrasi lainnya," ujarnya. 

Ketika ditanya jumlah dana desa secara keseluruhan, kadis PMD Bungo tidak mengetahui pasti jumlahnya. Ia justru menjelaskan dana desa terbagi sesuai tingkatan desa.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved