Calon TKI Jadi Korban Perdagangan Orang
24 TKI Ilegal Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Diamankan di Rumah Polisi di Lampung
24 orang TKI asal NTB diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Lampung.
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Lampung bakal konferensi pers terkait 24 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusantara Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (7/6/2023).
24 orang calon TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Puluhan calon TKI ini singgah di rumah anggota polisi mantan perwira Polda Lampung yang sekarang dinas di Mabes Polri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, polisi menemukan 24 calon TKI asal NTB.
"Ada 24 orang yang telah kami amankan dari rumah di Kelurahan Rajabasa Jaya," kata Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/6/2023).
Menurut Hamid, 24 orang itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Lampung.
Baca juga: BREAKING NEWS - 24 Wanita Asal NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
Baca juga: Satu Desa Mundur dari Peserta Pilkades Serentak di Muaro Jambi
"Dari hasil penelusuran bahwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal tersebut berasal dari beberapa wilayah di Provinsi NTB," kata AKBP Hamid.
"Jadi mereka ini awalnya akan dikirim ke negara Timur Tengah," kata AKBP Hamid.
"Alhamdulillah mereka kami selamatkan," imbuhnya.
Hamid menuturkan, penemuan calon PMI tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, warga mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan calon PMI asal NTB.
"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini," kata Hamid.
"Saat ini mereka telah berada di Mapolda Lampung dan ditempatkan pada unit PPA," bebernya.
"Kami juga telah melakukan pengecekan kepada korban dan memberikan trauma healing," ucap Hamid.
Tim Dokes Polda Lampung juga melakukan pengecekan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.