Perempuan di Sulteng Gelar Aksi 1000 Lilin Dukung Kesembuhan Remaja yang Diperkosa 11 Pria di Parimo
aksi 1000 lilin di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu untuk memberikan dukungan kesembuhan RI (16), korban kekerasan seksual
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dari 3 pelaku tersebut dua diamankan saat kabur ke Kalimantan. Tersangka berinisial AA (27) ditangkap di Kalimantan Utara dan AS (46) ditangkap di Kalimantan Timur.
Keduanya ditangkap oleh polisi, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Perkara Pelecehan di Rumah Dinas Bupati Bungo, Polisi Periksa Saksi dan Terlapor
Di hari yang sama Aa dan As ditangkap.
Oknum polisi HDR ditahan dan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan anak dibawah umur.
Kasus ini bermula adanya laporan korban di Januari 2023 di Polres Parigi Moutong atas kasus perkosaan yang diterimanya.
keterangan ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah saat gelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) lalu.
Kasusnya kemudian mencuat ke permukaan saat media mencium adanya peristiwa ini.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis First Strike, Tayang 5 Juni 2023 di Indosiar
Baca juga: Negara Tanpa Uang Tunai, Belanja di Pasar Tradisional Gunakan Aplikasi
Baca juga: Program Pengendalian Penduduk, Dinas PPKBP3A Batanghari Sediakan Layanan KB, Pil dan Kondom Gratis
Baca juga: Doa Haru dari Anak Bungsu Desta dan Natasha Rizky: Ayah masuk surga
Artikel ini diolah dari Kompas.com
pelecehan
kekerasan seksual
Parigi Moutong
Sulawesi Tengah
pemerkosaan
remaja
lilin
Palu
Brimob
guru
Kepala Desa
Tribunjambi.com
Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda, Berikut Daftar Nama 11 Pelaku |
![]() |
---|
Perkara Pelecehan di Rumah Dinas Bupati Bungo, Polisi Periksa Saksi dan Terlapor |
![]() |
---|
Terduga Pelaku dan Korban Pelecehan di Rumah Dinas Bupati Bungo Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Anggota Satpol PP Bungo ke Rekannya di Rumdin Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.