Terduga Pelaku dan Korban Pelecehan di Rumah Dinas Bupati Bungo Dinonaktifkan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bungo mengaku sudah melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan hal tidak senonoh

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bungo mengaku sudah melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan hal tidak senonoh di Rumah Dinas Bupati Bungo.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo Khaidir Yusuf menyampaikan, lembaga adat kabupaten dan pihak kepolisian tengah memproses soal laporan dugaan pelecehan tersebut. 

"Proses masih berjalan soal laporan itu, kemudian yang di lembaga adat kabupaten dengan lembaga adat di tempat tinggal perempuan sudah berkomunikasi juga, sekarang masih proses," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023). 

Dia menyebutkan, Satpol-pp dan Damkar kabupaten Bungo sudah mengambil tindakan, dengan memberhentikan sementara HP (31) sejak tanggal 3 lalu, dan terduga korban RAS tanggal 11 Mei dinonaktifkan. 

"Pemberhentian sementara itu sesuai dengan hasil BAP kami kepada ke 2 orang ini. Kami memberhentikan sementara saja saat ini menjelang kasus ini selesai menunggu keputusan dari polisi atau lembaga adat," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Anggota Satpol PP Bungo ke Rekannya di Rumdin Bupati

Baca juga: Dewan Minta Oknum Satpol-pp yang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumdis Bupati Segera Diproses

Baca juga: Personel Satpol-PP Merangin Ajukan Audiensi ke Bupati, Aat: Kami Sangat Tidak Nyaman

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved