Pencairan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini, Berapa Nominal yang Diterima ASN?

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan hari ini, 5 Juni 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Baca juga: Tahun 2023 Ini Pemkab Merangin Usulkan 271 PPPK Tenaga Kesehatan ke KASN

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Senin 5 Juni 2023, Rumpi No Secret dan Film Bioskop The Equalizer

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved