Pencairan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini, Berapa Nominal yang Diterima ASN?
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan hari ini, 5 Juni 2023.
TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan hari ini, 5 Juni 2023.
"Gaji ketiga belas insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," kata Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Terpisah Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap.
Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMKnya yang teknisnya di KPPN," katanya, Selasa (23/5/2023).
Pemberian gaji ke-13 ASN ini sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.
Baca juga: PAN Semakin Yakin Usung Erick Thohir Jadi Cawapres
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin 5 Juni 2023: Drakor Princess Hours dan True Beauty
Apa Itu Gaji ke-13? Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan.
ASN sendiri mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, dan pensiunan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan secara detail penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.
ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.
Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.
Besaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Jawaban Ria Ricis Soal Isu Dirinya Hamil Anak Ke Dua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.