Denny Indrayana dan Cuitannya

Respon Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Gegara Diduga Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK

Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana menanggapi soal pelaporannya ke polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana menanggapi soal pelaporannya ke polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana menanggapi soal pelaporannya ke polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara.

Rahasia negara yang diduga dibocorkan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Dalam putusan yang dibocorkan itu, Denny menyebutkan bahwa MK akan memutuskan pemilihan dengan sistem proporsional tertutup.

Terkait hal itu, Denny Indrayana menyebutkan bahwa tidak semua persoalan dengan mudahnya dibawa ke ranah pidana.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny melalui keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/6/2023).

Diketahui, Denny dilaporkan ke polisi buntut dari dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif menggunakan proporsional tertutup.

Baca juga: 6 Fakta Cuitan SBY Tanggapi Denny Indraya Soal Putusan MK Tentang Sistem Pemilu dan PK Moeldoko

Baca juga: KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air, Laurenzus Minta Egianus Kogoya Utamakan Hak Hidup

Hal tersebutlah yang kemudian membuat Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Denny pun menyampaikan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, tetapi hal itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.

"Terlebih pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi
Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ungkapnya.

Dikatakan Denny, informasi yang ia sampaikan ke media sosial sebelumnya adalah upaya darinya untuk mengontrol keputusan dari MK sebelum keputusan sistem Pemilu nanti dibacakan.

"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan," katanya.

Lantaran, menurutnya, keputusan dari MK bersifat final and banding, di mana putusan yang sudah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan, bahkan tidak ada lagi ruang koreksi.

"Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum," ucap Denny.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," imbuhnya.

Baca juga: Hasil Survei Denny JA: Prabowo Unggul di Jabar dan Sumut, Ganjar Menang di Jateng hingga Jatim

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Ia mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pelapor tersebut diketahui berinisial AWW. Ia melaporkan Denny Indrayana yang memposting tulisan diduga mengandung ujaran kebencian (SARA) hingga pembocoran rahasia negara.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap Irjen Sandi, Jumat (2/6/2023).

Irjen Sandi mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Irjen Sandi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023

Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya itu, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 1.648 Siswa di Kota Jambi Yang Rawan Putus Sekolah dan Tidak Mampu Tercover Kartu Jambi Cerdas

Baca juga: Minggu Sore Arus Lalu lintas di Kawasan Jembatan Aurduri Satu Kota Jambi Macet Total

Baca juga: KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air, Laurenzus Minta Egianus Kogoya Utamakan Hak Hidup

Baca juga: Kepala Desa Teluk Lancang Tebo Tegaskan Ingin Selesai Konflik Dengan BPD Secara Kekeluargaan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved