KKB Papua
Panglima TNI Siapkan Langkah Strategis Antisipasi Prajurit Berkhianat dan Membelot ke KKB Papua
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono siapkan langkah strategis untuk antisipasi kepada prajurit agar tidak berkhianat dan membelot ke KKB Papua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi pada tahun 2022.
Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo.
Laksamana Yudo menilai TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Yudo.
Yudo juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.
Laksamana Yudo juga memerintahkan jajaran untuk merespon atau menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol sehingga tidak menunggu viral baru diproses.
Bagi aparat penegak hukum yang melanggar, kata Yudo, harus mendapat sanksi yang lebih berat.
Baca juga: Pengamat Militer Ungkap Penyebab Eks Prajurit TNI Membelot dan Gabung KKB Papua
Ia pun memerintahkan mereka untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Ankum atau Pepera.
Yudo juga memerintahkan mereka megang teguh rahasia jabatan dan menghindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.
Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, kata dia, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.
"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," tegas Laksamana Yudo Margono.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respon Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Gegara Diduga Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK
Baca juga: Kawasan Jembatan Aurduri Satu Sering Timbul Kemacetan, Kemungkinan Ini Penyebabnya
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.