Pileg 2024
Gara-gara Silon, Bawaslu Ancam Akan Adukan KPU RI ke DKPP
Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses Silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU
TRIBUNJAMBI.COM - Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pileg 2024 sudah selesai dilakukan.
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD bisa mendaftar lewat Sistem Informasi Pencalonan atau silon yang sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sebagai pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum sepenuhnya bisa mengakses silon tersebut.
Bawaslu merasa belum terpuaskan oleh akses silon yang diberikan oleh KPU RI.
Untuk itu, Bawaslu terus mengajukan kajian dan akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.
"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (1/6/2033).
Dikatakannya, Bawaslu tidak terburu-buru untuk melaporkan KPU ke DKPP, maka dari itu proses pengkajian coba mereka terapkan lebih dulu.
"Enggak bisa (akses Silon secara keseluruhan). Sudah kita uji ke DKPP saja, apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa enggak, melanggar etik engga," ujarnya.
"Tentu kita enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelanggaran UU yang lain," sambung Totok.
Perihal soal keterbatasan akses Silon, Bawaslu sempat menyurati KPU.
Namun, surat yang dikirimkan Bawaslu itu tidak digubris KPU.
Dalam suratnya, Bawaslu meminta Ketua KPU agar memberikan akses Silon seutuhnya.
Saat ini, Bawaslu hanya dapat melihat dashboard dan jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif 2024.
Untuk diketahui, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) turut mendorong KPU RI untuk memberikan akses Silon secara optimal, terbuka, dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu yang diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini, kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, guna memastikan apa yang disampaikan partai politik sesuai dengan komitmen mengawal kebutuhan calon pemilih generasi muda, keterwakilan perempuan, dan kelompok rentan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Akses Silon Masih Belum Didapat Sepenuhnya, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akses Silon Terbatas, Pengawasan Bawaslu Atas Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU Tak Efektif
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Terdaftar Sebagai Caleg, Jika Terpilih Jadi Cawapres akan Mengundurkan Diri
Baca juga: 14 Daftar Nama Artis Jadi Caleg PDIP di Pemilu 2024: Ada Rano Karno, Krisdayanti Hingga Denny Cagur
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.