Berita Jambi

Akses Silon Terbatas, Pengawasan Bawaslu Atas Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU Tak Efektif

Bawaslu Provinsi Jambi mengeluhkan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang diberikan KPU terbatas. Ini menyebabkan proses pengawasan dalam ve

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengeluhkan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang diberikan KPU terbatas.

Ini menyebabkan proses pengawasan dalam verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilakukan Bawaslu tidak efektif.

"Kita tetap melakukan pengawasan verifikasi administrasi, persoalannya itu adalah kita tidak bisa mengakses silon secara leluasa," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Senin (22/5/2023)

Ia mengatakan bahwa Akses Silon ini sangat penting untuk melakukan pengecekan dokumen persyaratan para bacaleg, namun saat ini Bawaslu tak memiliki akses tersebut.

"Kalau saat ini akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu itu tidak bisa digunakan untuk membuka dokumen, jadi ini menyulitkan untuk proses pengawasan verifikasi administrasi," jelasnya.

Namun kata dia Bawaslu RI sudah mengirim surat ke KPU RI untuk bisa memberikan akses penuh kepada Bawaslu agar bisa melakukan pengawasan yang efektif.

Baca juga: 5 Warga di Batanghari Diserang Anjing Liar, Polisi Imbau Warga Waspada Anjing Gila

Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Jambi Tetapkan Eksekutor Pembacokan saat Tawuran Jadi Tersangka

Ia menegaskan bahwa pemberian akses Silon ini merupakan kewenangan dari KPU RI, bukan Provinsi ataupun Kabupaten/kota.

Meski begitu mantan anggota KPU Kota Jambi ini mengatakan bahwa Bawaslu akan tetap melaksanakan pengawasan melekat di KPU.

"Kami akan tetap ke KPU melaksanakan pengawasan melekat pada proses vermin di kantor KPU Kabupaten kota masing-masing, termasuk juga provinsi," tutupnya.

Tahapan verifikasi administrasi bacaleg ini dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 oleh KPU. (Tribunjambi.com/Danang Nopranto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Warga di Batanghari Diserang Anjing Liar, Polisi Imbau Warga Waspada Anjing Gila

Baca juga: Tawuran di Telanaipura Jambi Karena Saling Ejek di Medsos, Berujung Pembacokan 4 Orang

Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Jambi Tetapkan Eksekutor Pembacokan saat Tawuran Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved