Tawuran di Kota Jambi
BREAKING NEWS - Polresta Jambi Tetapkan Eksekutor Pembacokan saat Tawuran Jadi Tersangka
Satreskrim Polresta Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tawuran di kawasan Jalan Arif Rachman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanaipura,
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tawuran di kawasan Jalan Arif Rachman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat (19/5/2023) pukul 04:00 WIB.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dua tersangka yakni Juan Hamsari (23) dan AGK (17) selaku eksekutor, dan dua tersangka lainnya sebagai pembawa senjata tajam.
Dalam peristiwa tawuran ini, sebanyak 19 orang berhasil diamankan, empat ditetapkan tersangka dan sisanya masih berstatus sebagai saksi.
"Kita amankan sebanyak 19, dan setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang kita tetapkan tersangka," kat Eko, Senin (22/05/2023).
Diketahui, akibat tawuran ini, sebanyak empat orang mengalami luka bacok, dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Baca juga: Selain Mogok Kerja, Satpol PP Merangin Ancam Segel Kantor Jika Kasat Shobraini Tidak Diberhentikan
Baca juga: Anas Urbaningrum Bicara Tentang Dinamika Politik Tanah Air, Eks Kader Demokrat: Masih Wajar
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, gergaji dan parang. Tidak hanya itu, juga ditemukan petasan yang dipakai pelaku saat beraksi.
Eko menambahkan, ke dua kelompok ini terlibat tawuran, akibat saling ejek dan saling tantang di media sosial instagram.
Kemudian, salah satu kelompok tidak terima dan langsung melakukan serangan, hingga akhirnya tawuran terjadi.
Saat ini, barang bukti dan sejumlah pelaku sudah diamankan ke Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5.635 Kontingen Bakal Berlaga di Porprov Jambi XXIII
Baca juga: Sinopsis The Negotiator, Tayang 22 Mei 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Ini Larangan Soal Pegang Gawai dan Memotret saat UTBK Unja