Kejati Jambi Ungkap Inisial Petinggi PTPN VI Tersangka Korupsi Akuisisi Lahan Rp 72 Miliar

Berita Jambi - Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatarani mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan tersangka tersebut pada awal Mei 2023 lalu

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
MONANG/TRIBUNJAMBI.COM
Lexy Fatharany Kurniawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi lahan di Provinsi Jambi.

Akuisisi lahan itu diduga merugikan negara senilai Rp 72 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatarani memastikan telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka tersebut pada awal Mei 2023.

"Ya, kami baru mendapat pemberitahuan nama tersangka saja, tetapi belum pelimpahan tersangkanya," kata Lexy Fatarani saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).

Adapun inisial tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi lahan tersebut adalah IS.

Lexy Fatarani mengungkapkan, IS adalah mantan direktur utama PTPN VI.

"Yang bersangkutan juga sudah menerima pemberitahuan ini,” ujar Lexy Fatarani.

“Silakan kalau mau mengajukan praperadilan," imbuhnya.

Lexy Fatarani berharap agar Polda Jambi segera melimpahkan berkas perkara tersangka IS untuk dapat dilakukan proses lebih lanjut.

"Kalau kamikan menghitungnya saat berkas perkara dilimpahkan. Ya, seharusnya secepatnya. Kan sudah ada saksi yang diperiksa," kata Lexy Fatarani.

Untuk diketahui, seusai gelar perkara dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan mantan direktur utama PTPN VI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi lahan.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jambi dan Dittipidkor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Ya, kami sudah menetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat ketika kasus ini berjalan," kata Christian Tory pada Senin (10/4/2023).

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi saat akuisisi lahan pada tahun 2012 lalu, di mana kerugian mencapai hingga Rp 72 miliar.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi lahan kebun kelapa sawit yang berada di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Minta Kejati Jambi Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kerinci dan Sungai Penuh

Baca juga: Dugaan Korupsi Pamsimas Desa Rukam, Kejari Muaro Jambi Panggil Belasan Saksi Termasuk Kades

Baca juga: Mantan Pelaku Korupsi Baju Dinas DPRD Muaro Jambi Bernyanyi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved