Denny Indrayana dan Cuitannya

Denny Indrayana Klaim Informasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kredibel, Tapi Bukan dari MK

Denny Indrayana klaim informasi tentang sistem Pemilu proporsional tertutup yang didapatkannya itu sangat kredibel.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan
Denny Indrayana klaim informasi tentang sistem Pemilu proporsional tertutup yang didapatkannya itu sangat kredibel. 

TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana klaim informasi tentang sistem Pemilu proporsional tertutup yang didapatkannya itu sangat kredibel.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM yakin dengan sumber informasinya terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem Pemilu tersebut.

Namun Denny  menegaskan bahwa informasi didapatkannya bukan dari lingkungan MK.

sehingga Denny Indrayana merasa perlu untuk melanjutkan informasi tersebut kepada publik.

Dia menjelaskan hal itu dilakukannya tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan publik.

Namun agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting tersebut.

Baca juga: Politisi Demokrat Ini Sebut Mahfud MD Jadi Corong Rezim Otoriter Gegara Minta Polisi Periksa Denny

Baca juga: Anies Baswedan Kumpul Bersama Partai Koalisi Persubahan, Ini yang akan Dibahas Siang Ini

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang snagat penting dan strategis tersebut," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Senin (30/5/2023) pagi.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," kata Denny.

Sementara itu, meski ia sangat yakin dengan informasinya itu, Denny tetap berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ucapnya.

Denny mengajak publik untuk mendorong agar putusan MK berubah.

Sebab, menurutnya, soal pilihan sistem Pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem Pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.

Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

Baca juga: Jawaban Mahfud MD Terkait Ancaman KKB Papua akan Tembak Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Benny K Harman Sebut Mahfud MD Corong Rezim Otoriter

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman sebut Menkopolhukam Mahfud MD sebagai corong rezim pemerintahan yang otoriter.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam mengkritik langkah menteri Presiden Jokowi tersebut.

Benny tidak terima lantaran Mahfud minta polisi untuk memeriksa soal eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. 

Sebagaimana diketahui Mahfud MD sebelumnya mendorong kepolisian untuk menyelidiki Denny Indrayana.

Permintaan tersebut atas dugaan bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu sistem proporsional tertutup.

Benny K Harman menilai Mahfud MD memperalat polisi untuk mengkriminalisasi Denny Indrayana. 

Menurutnya, Mahfud sudah seperti corong rezim otoriter.

Pernyataan tersebut disampaikan Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023). 

"Pak Mahfud ini benar-benar sudah menjadi corong rezim otoriter," kata Benny dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

"Mestinya harus berterima kasih kpd Pak Denny, bukan malah menginstruksikan Polri utk kriminalisasi ybs. Quo vadis Pak Mahfud, quo vadis domine?" lanjutnya.

Legislator Komisi III itu menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan agar tak membuat keputusan yang menyesatkan jalannya demokrasi. 

Benny pun berterima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya. 

"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.

Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat.

Prof Mahfud  MD mau peralat polisi utk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar Pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yg sewenang-wenang," ujarnya. 

Benny menilai kredibilitas MK rusak bukan karena ada pihak yang membocorkan, melainkan karena adanya putusan yang tidak masuk logika akal sehat. 

"Yg bikin rusak kredibilitas MK itu bukan karena adanya pihak yg membocorkan rahasia negara, melainkan karena adanya putusan MK yg tidak masuk logika akal sehat, tidak berdasarkan konstitusi, dan karena adanya hakim MK yg sewenang-wenang dlm membuat putusan, juga saya rasa karena adanya jual beli putusan selain karena ada hakim MK yg proses pengangkatannya misterius.

Ini yg harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silahkan!" tulisnya. 

Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Dugaan Membocorkan Rahasia Negara

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana soal dugaan membocorkan rahasia negara.

Rahasia negara yang diduga dibocorkan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Pemilu.

Hasil yang disampaikan dalam putusan tersebut yakni sistem Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Nyatakan Siap untuk Pemberangkatan Calhaj

Baca juga: 6 Parpol di Muaro Jambi Tidak Mengirimkan Bacaleg Full

Baca juga: Anies Baswedan Kumpul Bersama Partai Koalisi Persubahan, Ini yang akan Dibahas Siang Ini

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 di Prakerja.go.id

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved