Berita Jambi
Transportasi Batubara Jambi Mulai Dibuka, Ini Komitmen Transportir hingga Pengusaha Tambang
Aktifitas transportasi angkutan batubara resmi dibuka hari ini, Senin (29/5/2023). aktifitas angkutan batubara ini dibuka kembali setelah pihak transp
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aktifitas transportasi angkutan batubara resmi dibuka hari ini, Senin (29/5/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, aktifitas angkutan batubara ini dibuka kembali setelah pihak transportir dan sopir angkutan batubara membuat pernyataan tertulis untuk berkomitmen mengikuti aturan yang ada.
Sejauh ini, sudah ada 57 perusahaan batubara dan transportir yang membuat komitmen bersama terkait hal tersebut.
"Ya, hari ini sudah kembali beroperasi. Komitmen yang sudah masuk ke saya sejumlah 57 perusahaan berikut transportir," kata Dhafi, Senin (29/5/2023).
Ke depan, kata Dhafi, jika masih ditemukan adanya truk batubara yang membandel, mulai dari melanggar jam operasional, melebihi jumlah tonase hingga parkir di bahu jalan, maka akses atau mulut tambangi perusahaan tempat pengangkutan batubara yang bersangkutan akan ditutup.
"Jadi, bukan perusahaannya yang kita tutup, tetapi akses dari mulut tambang yang kita tutup. Misalnya truk batubata melanggar dan kita cari tahu dia mengambil batubara dari perusahaan X, yang mulut tambangnya yang kita tutup," sebutnya.
Tetapi, lanjutnya, jika pelanggaran masih masif terjadi, maka pihaknya juga akan menutup kembali transportasi truk batubara.
Baca juga: Antisipasi Macet, Dishub Jambi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jambi Bagian Barat
Baca juga: Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
Baca juga: Profil dan Biodata Angela Lee, Selebgram Barbie Jowo yang Kini Terluka Parah Karena Kecelakaan
"Ya ini sesuai dengan rapat Komisi V dan pak Guberbur, BPJN dan Stakholder lainnya, jika masih masif terjadi kita tutup aja lagi," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.
Penghentian ini, berlaku mulai hari ini, Kamis (25/05/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
Kata Dhafi, tindakan ini harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.
Di mana, kata Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya di awalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," kata Dhafi, saat dikonfirmasi tribun, Kamis (25/05/2023) lalu.
Ia menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polisi-tindak-truk-batu-bara-3.jpg)