Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Teregister
Mahkamah Agung (MA) RI segera mengadili permohonan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) RI segera mengadili permohonan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu turut menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Gugatannya telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Dilansir dari laman keppaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/ PK/TUN/2023.
Jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK).
Permohonan PK Moeldoko yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023 itu belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber bahwa dalam memutus perkara PK dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya.
Baca juga: Kata SBY Soal PK Moeldoko Dikabulkan: Jangan-jangan Demokrat akan Diambil Alih, Ini Berita Buruk
Baca juga: 2 Anggota Polres Mimika Polda Papua Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Kasus Ini
"Asal Pengadilan: PTUN Jakarta. Pemohon: Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk," sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Senin (29/5).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 itu diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Ini kali kesekian pengadilan menolak upaya hukum yang diajukan Moeldoko dengan maksud mengambil alih partai berlogo mercy tersebut.
Dilansir dari CNN, Moeldoko juga menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu kandas.
PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.
Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.