2 Anggota Polres Mimika Polda Papua Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Kasus Ini

Dua personil Polres Mimika, Polda Papua diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui upacara resmi kepolisian, Senin (29/5/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi PTDH 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua personil Polres Mimika, Polda Papua diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui upacara resmi kepolisian, Senin (29/5/2023).

Kedua anggota polisi itu diberhentikan lantaran tersandung kasus.

Adapun anggota yang diberhentikan tersebut yakni James Tomy dengan pangkat terakhir Briptu.

Kemudian ada Leonardo Yason Wally dengan pangkat sebelum diberhentikan yakni Bripda.

Briptu James Tomy diberhentikan lantaran tersandung kasus narkoba.

Sementara Bripda Leonardo Yason Wally tersandung kasus asusila.

Keduanya dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Baca juga: Ada Oknum Polisi di Polresta Jambi Satu Tahun Tidak Bertugas, Kena PTDH

Baca juga: Jokowi Disebut Arahkan Dukungan ke Prabowo Subianto Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya

Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan diikuti seluuh personel Polres Mimika berlangsung tertib.

Kompol Hermanto kepada Tribun-Papua.com mengatakan, upacara PTDH dua personel ini melakukan tidak pidana sehingga, pimpinan Polri berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai disiplin kode etik kepolisian.

"Yang jelas undang-undang tindak pidana yang melibatkan seluruh anggota Polri wajib ditegakan. Pimpina kami berpesan agar seluruh anggota polisi bekerja dengan baik dan jangan ada yang menyimpang. Contohnya dua anggota ini," kata Hermanto.

Lanjut Hermanto, keduanya sudah menjalani tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan UU sesuai asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Keputusan in juga tidak diambil dalam waktu singkat tetap telah dilaksanakan sesuai koridor hukum.

"Kita merasa sedih karena pemecatan ini tak hanya dirasakan olen bersangkutan tatapi juga di instituti Polri. Saya pesan kepada seluruh personel agar kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini," katanya.

Dia meminta kepada semua personel untuk mengambil hikmah, intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan taati peraturan sehingga tidak diberhentikan dari anggota Polri," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Drawing Piala AFF U23 2023: Timnas Indonesia di Grup B dengan Malaysia dan Timor Leste

Baca juga: Jokowi Disebut Arahkan Dukungan ke Prabowo Subianto Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya

Baca juga: Desta dan Natasha Rizky Kompak Hadir di Sidang Perceraian Perdana, Benarkah Batal Cerai?

Baca juga: Deretan Pejabat yang Hadiri Paripurna HUT ke-622 Tanah Pilih Pesako Betuah dan ke-77 Pemkot Jambi

Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved