Kriteria Guru Agama Islam yang Akan Dapat Insentif Rp 250 Ribu selama Setahun

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima insentif di tahun 2023 ini. Ini sesuai penetapan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” ujarnya. 

Baca juga: Sidang Perceraian Perdana Desta Digelar Hari Ini, Natasha Rizky Bikin Kesepakatan dengan Suami

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ TikTok 2023 Spesial DJ Runkad, DJ Remix Jungle Dutch, DJ Batak Viral

Baca juga: Juara Liga Inggris 2015/2016 Degradasi, Gol Doucoure Melukai Leicester City

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved