Kriteria Guru Agama Islam yang Akan Dapat Insentif Rp 250 Ribu selama Setahun

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima insentif di tahun 2023 ini. Ini sesuai penetapan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima insentif di tahun 2023 ini.

Ini sesuai penetapan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag)  penetapan penerima insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, ada 22.000 guru PAI Bukan PNS dan Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Amrullah di Jakarta pada akhir pekan lalu, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (29/5/2923).

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Senin 29 Mei 2023, Sing Along dan Film Bioskop The Dark Knight Rises

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ TikTok 2023 Spesial DJ Runkad, DJ Remix Jungle Dutch, DJ Batak Viral

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujarnya.

Amrullah menyampaikan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ujarnya.

Ia berharap, penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

Baca juga: Ngaku Kembaran Luna Maya, Postingan Lucinta Luna Bikin Ngakak Warganet: Pinang Dibelah Empat!

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved