Kronologi Siswa SD Bawa Senpi Rakitan Jenis Revolver ke Sekolah, Awalnya Dikira Mainan

Berikut kronologi siswa SD di Kupang membawa senjata api (senpi) rakitan ke sekolahnya karena dipikir mainan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kronologi siswa SD di Kupang membawa senjata api (senpi) rakitan ke sekolahnya karena dipikir mainan.

Siswa berinisial SS (12) itu berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu membawa senpi rakitan berjenis revolver ke sekolah.

Ternyata usut punya usut senjata tersebut ditemukan saat Yofni Memulung.

Karena mengira telah rusak, pistol tersebut disimpan di lemari karena dikira rusak.

Karena tak ada yang mengawasi, SS pun mengambil pistol tersebut yang disimpan di atas lemari.

KT, teman sekolah siswa SD di Kupang yang mengetahui temannya membawa senpi rakitan pun melaporkan hal tersebut ke orang tua SS.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Balli mengatakan, pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat tersebut pun langsung mendatangi rumah orang tua SS.

Baca juga: Danrem: 5 Pucuk Senjata Api Hilang Bersamaan 5 Prajurit Saat KKB Papua Lakukan Penyerangan di Nduga

Baca juga: Kata Wapres Maruf Amin Soal KKB Papua Egianus Kogoya Ancam Tembak Pilot Susi Air

"Keterangan dari orang tua anak tersebut bahwa ia menemukan Senpi itu di dalam kali Penfui saat memulung sampah pada tahun 2020 lalu," ungkapnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Pistol tersebut pun disimpan di lemari.

Namun, sang anak justru membawanya ke sekolah, dan beruntungnya temannya ada yang mengetahui hal tersebut.

Akhirnya, Yofni pun menyerahkan senjata tersebut ke pihak kepolisian, Jumat (26/5/2023).

"Saya langsung sampaikan bahwa senjata ini harus diserahkan ke polisi sehingga kami dari Polsek Maulafa mengamankan senjata tersebut," jelas Nuriyani.

Terakhir, Nuriyani mengatakan, apabila ada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api, untuk segera diserahkan ke pihak kepolisian, jika tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.

"Kepada masyarakat yang saat ini masih memegang atau menguasai senjata maupun senjata rakitan tanpa izin agar segera menyerahkan ke polisian Polsek Maulafa"

Baca juga: Viral Video Driver Online Dianiaya dan Ditodong Senpi Pengguna Mobil Berpelat Polisi

"Apabila senjata api masih dimiliki oleh masyarakat maka rentan terjadi tindak pidana dan dapat disalahgunakan terhadap hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved