Kepala Madrasah dan Guru Agama di Wonogiri Cabuli 12 Siswinya, Beraksi di Ruang Kelas dan Guru

Kepala madrasah (setara SD, red) dan guru agama di satu madrasah yang berlokasi di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, diduga mencabuli belasan muridnya se

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala madrasah (setara SD, red) dan guru agama di satu madrasah yang berlokasi di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, diduga mencabuli belasan muridnya sendiri.

Kedua terduga pelaku berinisial M dan Y, mencabuli belasan siswi yang berusia mulai dari 7 tahun.

Sejumlah korban mengaku alat kelaminya digerayangi M dan Y.

Akibat pencabulan M dan Y, para korban mengalami trauma.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan pihaknya menerima laporan pencabulan pada Jumat (26/5/2023).

"Kemarin kita dapat laporan, hari ini ikut mendampingi laporan kejadian ke Polres Wonogiri," kata Mubarok, kepada TribunSolo.com, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan pengakuan siswa yang menjadi korban, terduga pelaku pencabulan itu adalah M seorang kepala madrasah dan Y yang merupakan guru agama.

Menurutnya pada hari ini ada dua korban yang melaporkan ke Polisi.

Baca juga: IPW Sebut Polda Riau Tak Boleh Gerebek Wabup Rohil yang Sedang Bersama Selingkuhannya di Hotel

Baca juga: Pemprov Jambi Imbau Kabupaten dan Kota Periksa Kesehatan Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

Namun berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, hingga Jumat ada 12 korban.

"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," jelasnya.

Mubarok menerangkan pihaknya melakukan pendampingan pelaporan dan pemeriksaan visum, selain itu juga melakukan pendampingan ke korban yang rata-rata berusia sekitar 7 tahun.

Adapun kasus itu mencuat saat orang tua korban mendapatkan informasi dari anak bahwa mereka dicabuli oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Kades, diteruskan ke Camat hingga Dinas.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.

Pencabulan itu, kata dia, sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun kebelakang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved