Ancam Nilai Jelek, Kepala Madrasah dan Guru Agama di Wonogiri Gerayangi 12 Siswi di Kelas

12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri jadi korban kebejatan oknum kepala madrasan dan guru agama.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri jadi korban kebejatan oknum kepala madrasan dan guru agama.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada Jumat (26/5/2023).

"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," terang Mubarok, kepada TribunSolo.com, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus pencabulan itu adalah M dan Y.

M adalah kepsek madrasah itu dan Y adalah guru pendidikan agama islam (PAI).

Para korban ini oleh pelaku diancam, bila berani melapor akan diberikan nilai jelek.

Dari pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.

Baca juga: Kepala Madrasah dan Guru Agama di Wonogiri Cabuli 12 Siswinya, Beraksi di Ruang Kelas dan Guru

Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Panti Muhammadiyah Tanjabbar, Ini Agendanya

Baca juga: Ungkapan Hati Desta Menjadi Sorotan, Singgung Soal Fitnah

Pencabulan itu, kata dia, sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun kebelakang. Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.

"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.

Menurutnya pada hari ini ada dua korban yang melaporkan ke Polisi.

Namun berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, hingga Jumat ada 12 korban.

Adapun kasus itu mencuat saat orang tua korban mendapatkan informasi dari anak bahwa mereka dicabuli oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Kades, diteruskan ke Camat hingga Dinas.

Mubarok menerangkan pihaknya melakukan pendampingan pelaporan dan pemeriksaan visum, selain itu juga melakukan pendampingan ke korban yang rata-rata berusia sekitar 7 tahun.

Dia juga meminta masyarakat ikut bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan terhadap anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved