Liputan Khusus

Asosiasi Bingung Kebijakan Buka Tutup Operasional Truk Batubara, Minta Pemerintah Adil

Amir, perwakilan Asosiasi Sopir Batubara Tebo mengatakan, semua aturan yang dikeluarkan Pemprov Jambi dan Polda Jambi siap didukung pihaknya

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menghentikan operasional truk batubara mulai berlaku Kamis (25/05/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Asosiasi Masyarakat dan Sopir Batu Bara Kabupaten Tebo mengaku bingung dengan kebijakan buka tutup operasional batubara yang tak menentu. Pasalnya, itu tak hanya dilakukan kali ini saja.

Amir, perwakilan Asosiasi Sopir Batubara Tebo mengatakan, semua aturan yang dikeluarkan Pemprov Jambi dan Polda Jambi siap didukung pihaknya.

Namun, mereka mengaku kecewa dan bingung karena aturan yang mereka terima dan praktik di lapangan justru berbeda.

Satu di antara alasan penutupan operasional batubara yang hari ini dilakukan Polda Jambi adalah persoalan tonase berlebih, yaitu ada truk mengangkut batubara dengan muatan 20 ton.

Menanggapi itu, Amir justru mengungkapkan permasalahan tonase di Kabupaten Tebo bahkan bisa mencapai lebih dari 40 ton.

Sebab, perusahaan melakukan pengangkutan menggunakan tronton dan melewati jalan nasional arah ke Sumatra Barat.

"Nah itu kita bingung, apa aturan tonase itu tidak berlaku di Kabupaten Tebo atau apakah pemerintah provinsi ini sudah dibutakan semua dengan masalah ini. Kalau dibilang engga tahu, tidak mungkin," katanya, Kamis (25/5/2023).

Ia mempertanyakan mengapa selama ini pengangkutan batubara di Tebo justru dibiarkan menggunakan tronton.

"Kenapa itu tidak diberlakukan juga seperti kami, jangan kayak kami orang kecil ini yang hanya cari makan justru dilarang, sementara mereka diizinkan. Jadi itulah, kami bingung dengan pemerintah ini," katanya.

Ia menyarankan bila aturan yang dikeluarkan tak sanggup untuk dijalankan pemerintah secara adil, lebih baik dilakukan penutupan total hingga ada solusi permanen atas persoalan itu.

"Jadi kalau itu ditutup, oke kami dukung. Jangan seperti ini, di Tebo tronton terus beroperasi," katanya.

Terpisah, penutupan operasional batu bara tersebut juga ditanggapi Salim, perwakilan Pemuda Tebo. Ia menyebut dirinya sudah muak dengan buka tutup yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jika gubernur pro terhadap masyarakatnya, harusnya hentikan dulu sampai jalan khusus ada," katanya.

Menurutnya, bila persoalan kemacetan memang tak dapat diatur oleh pemerintah dan kepolisian, pihaknya justru setuju operasional batu bara ditutup hingga jalan khusus ada.

Ia menilai persoalan ini terus menyebabkan terganggunya aktivias masyarakat banyak.

"Pesan kami enggak banyak, kami dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Tebo meminta Kapolda Jambi untuk menghentikan angkutan batu bara sampai jalan khusus ada, jangan buka tutup lagi," pungkasnya.

Diketahui, Ditlantas Polda Jambi mengambil aturan tegas akibat kesemrawutan operasional truk batubara.

Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton, kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan fakta di lapangan, justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton.

Pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara.

"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, ya. Makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, instropeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya lagi.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi.

"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya sudah gitu aja," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Dhafi, sudah disiagakan 172 personel untuk mengawasi truk batubara yang nekat beroperasi pada saat penghentian sementara.

Ratusan personel itu disebar di sepanjang  jalur angkutan batubara.

"Kita ada 172 pers di jalur angkutan batu bara. Namun untuk yang masih di kantung parkir, hari ini masih ada kesempatan umtuk bongkar muat selanjutnya besok harus sudh clear," katanya.

Dengan aturan yang diberlakukan tersebut, di Kabupaten Batanghari, truk batubara diparkir di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong.

Ada puluhan truk batubara diparkir di sekitar Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Batanghari, Kamis (25/5/2023).

Di Terminal Muara Bulian, area juga dipenuhi truk batubara. Beberapa di antaranya terpaksa diparkir di luar terminal.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hingga Maret 2023, Ada 44 Pelanggaran Truk Batubara, Kelebihan Muatan dan Melanggar Jam Operasional

Baca juga: LIPUTAN KHUSUS 8 Jam 3.560 Truk Batubara Melintas di Jambi, Warga Sudah Tidak Tahan Kemacetan

Baca juga: Selama 2022, Sudah 30 Orang di Jambi Meninggal Kecelakaan Yang Melibatkan Truk Batubara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved