Liputan Khusus

Selama 2022, Sudah 30 Orang di Jambi Meninggal Kecelakaan Yang Melibatkan Truk Batubara

Kecelakaan itu mengakibatkan 30 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 48 orang luka ringan

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Istimewa
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM – Banyak korban jiwa dari kecelakaan yang melibatkan truk batubara di Provinsi Jambi.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jambi, sepanjang 2022 terdapat 49 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batubara di Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, kecelakaan itu mengakibatkan 30 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 48 orang luka ringan.

Jika dirinci, jumlah kecelakaan tertinggi terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari 23 kecelakaan, Kota Jambi 9 kecelakaan, Sarolangun 7 kecelakaan, Muarojambi 4 kecelakaan, Tebo 2 kecelakaan, Tanjab Barat 2 kecelakaan, Bungo 1 kecelakaan, Merangin 1 kecelakaan.

"Itu yang berhasil kita data," kata Kombes Pol Dhafi.

Polisi olah TKP kecelakaan di Muaro Jambi. Warga Pematang Gajah tewas di tempat usai ditabrak truk batubara dari belakang
Polisi olah TKP kecelakaan di Muaro Jambi. Warga Pematang Gajah tewas di tempat usai ditabrak truk batubara dari belakang (Ist)

Sampai saat ini, polemik terkait mobilitas angkutan truk batubara mampu diselesaikan.

Untuk diketahui, mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda. 

Diketahui, Ditlantas Polda Jambi mengambil aturan tegas akibat kesemrawutan operasional truk batubara.

Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved