Pemkab Kerinci Jambi Gelar Bimtek Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik. Acara yang dilaksanakan selama dua hari mulai 23 sampai 25 Mei 2023 dibuka secara resmi oleh Bupati Kerinci, Adirozal.

Narasumber dalam acara ini adalah perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Sethia Nusa Putra, S.ST., M.T., Sandiman Muda Balai Sertifikasi Elektronik, serta Alfiansyah, S.Tr., T.P., Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi Balai Sertifikasi Elektronik. 

Bupati Kerinci Adirozal menyampaikan, bahwa tanda tangan elektronik merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Besok Ribuan Kepala Desa Akan Demo ke Kantor Bupati Kerinci Jambi Terkait Siltap

"Dengan adanya tanda tangan elektronik, diharapkan keutuhan dokumen elektronik dapat terjaga, sehingga setiap perubahan yang dilakukan terhadap dokumen setelah proses penandatanganan dapat dengan mudah terdeteksi," ungkap Bupati Adirozal. 

Bupati dua periode ini juga menjelaskan, bahwa tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 11 UU ITE hanya dapat dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) Indonesia yang diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggunaan tanda tangan elektronik telah menerapkan prinsip keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation).

"SPBE telah menjadi kebutuhan di semua layanan publik," sebutnya. 

Dimana lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dan menciptakan cara kerja baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Melalui penggunaan SPBE, diharapkan terjalin sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dengan mengubah orientasi dan cara kerja berbasis elektronik serta memaksimalkan e-government.

Baca juga: Update Terbaru Guru Lulus Tes PPPK di Kerinci

Bupati juga menekankan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memungkinkan hasil pindaian tanda tangan elektronik dapat diarahkan ke link surat yang ditandatangani. Hal ini akan memungkinkan setiap tanda tangan elektronik yang ditampilkan dapat menghasilkan surat yang ditandatangani yang dapat diunduh, sehingga bukan hanya nama pemilik yang tertera, melainkan juga isi surat yang ditandatangani.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved