CPNS dan PPPK 2024

Berikut ini Jadwal dan Lokasi Tahapan Seleksi SKB CPNS di Kerinci

BKPSDMD Kabupaten Kerinci, secara resmi telah mengumumkan Ketentuan dan Jadwal dari tahapan SKB tahun 2024. 

Penulis: Herupitra | Editor: Rohmayana
Ist
ilustrasi SKD CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - BKPSDMD Kabupaten Kerinci, secara resmi telah mengumumkan Ketentuan dan Jadwal dari tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2024. 

Pengumuman tersebut didasarkan atas surat dari BKPSDMD Kerinci dengan nomor 800.1.2.2/015/BKPSDMD/XII/2024 tentang ketentuan dan jadwal ujian Seleksi SKB CPNS Kabupaten Kerinci tahun 2024.

Kepala BKPSDMD Kerinci, melalui Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDMD Kerinci, Affan membenarkan dalam waktu dekat SKB akan digelar. Jadal pelaksanaannya ditetapkan dari Tanggal 17 hingga tanggal 19 Desember 2024.

"Sementara itu ada beberapa peserta yang lulus Passinggrade mengikuti seleksi dilain lokasi, seperti di BKN Jakarta dan daerah lainnya jadwal seleksinya menyesuaikan," ungkapnya

Dikatakannya, seperti pelaksanaan SKD sebelumnya seleksi SKB juga dilaksanakan Enam sesi, kecuali pada hari jumat sesinya khusus, yakni hanya dua sesi saja. Lokasi SKB sendiri ditetapkan di Conference Hall Ratu Duo Jambi.

"Seleksi digelar dengan durasi 90 menit per sesinya, persyaratan dan aturan pelaksanaan seleksi hampir sama dengan pelaksanaan SKD sebelumnya," jelasnya. 

Baca juga: 24 Formasi CPNS Sarolangun Kosong, BKPSDM Usulkan Optimalisasi ke MempanRB

Baca juga: Tahapan SKB, 462 Peserta Seleksi CPNS 2024 Kemenkumham Jambi Jalani Tes Kesehatan dan Psikologis

Ditambahkannya, Pelaksanaan Seleksi Kopetensi menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT), kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan peserta sendiri.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan kepada para peserta dan keluarga dengan imbalan sejumlah uang atau barang, maka kami selaku Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak bertanggung jawab dalam hal tersebut," jelasnya.

"Diharapkan peserta dan keluarga untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (Tribunjambi.com/ Heru Pitra)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved