Berita Jambi

BPK Beri Waktu 60 Hari Soal Temuan Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemprov Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Gubernur Jambi Al Haris saat menerima LHP dari BPK RI di rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/05/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Jambi.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan menjelaskan, pertama terdapat 14.271 unit kendaraan angkutan umum yang mendapatkan tarif dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan pada 2022.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.

Ketiga, Pelaksanaan Belanja Modal belum sesuai ketentuan.

Keempat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 884,69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 3,42 miliar.

Serta denda keterlambatan sebesar Rp 76,62 juta pada pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kelima, Pemerintah Provinsi Jambi pada anggaran 2022 tidak optimal melaksanakan manajemen kas dalam pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash).

Keenam, terdapat aset Lainnya sebesar Rp 2,18 miliar yang merupakan ketekoran kas pada Bendahara Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Jawaban atau penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II pada 2022 pada Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan bahwa terdapat 2.321 rekomendasi.”

“Dengan status penyelesaian tindak lanjut yaitu telah sesuai sebanyak 1.333 rekomendasi atau 57,43 persen belum sesuai rekomendasi sebanyak 634 rekomendasi atau 27,32 persen dan belum ditindaklanjuti sebanyak 354 rekomendasi atau 15,25 persen,” ujarnya pada Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, Slamet Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. 

“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Raih Opini WTP yang ke 11, Ini Pesan Dari Auditor BPK RI

Baca juga: 7 Kali Berturut-turut, Kota Jambi Sukses Pertahankan Opini WTP

Baca juga: Temuan BPK di RSUD Mattaher, Edi Purwanto: Pak Gubernur dan Sekda Harus Monitor, Jangan Ganggu WTP

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved