Berita Jambi
BPK Beri Waktu 60 Hari Soal Temuan Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemprov Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Jambi.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan menjelaskan, pertama terdapat 14.271 unit kendaraan angkutan umum yang mendapatkan tarif dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan pada 2022.
Kedua, Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.
Ketiga, Pelaksanaan Belanja Modal belum sesuai ketentuan.
Keempat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 884,69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 3,42 miliar.
Serta denda keterlambatan sebesar Rp 76,62 juta pada pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kelima, Pemerintah Provinsi Jambi pada anggaran 2022 tidak optimal melaksanakan manajemen kas dalam pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash).
Keenam, terdapat aset Lainnya sebesar Rp 2,18 miliar yang merupakan ketekoran kas pada Bendahara Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022
Menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II pada 2022 pada Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan bahwa terdapat 2.321 rekomendasi.”
“Dengan status penyelesaian tindak lanjut yaitu telah sesuai sebanyak 1.333 rekomendasi atau 57,43 persen belum sesuai rekomendasi sebanyak 634 rekomendasi atau 27,32 persen dan belum ditindaklanjuti sebanyak 354 rekomendasi atau 15,25 persen,” ujarnya pada Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, Slamet Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemprov Jambi Raih Opini WTP yang ke 11, Ini Pesan Dari Auditor BPK RI
Baca juga: 7 Kali Berturut-turut, Kota Jambi Sukses Pertahankan Opini WTP
Baca juga: Temuan BPK di RSUD Mattaher, Edi Purwanto: Pak Gubernur dan Sekda Harus Monitor, Jangan Ganggu WTP
TPP Dokter Spesialis di Sarolangun Tak Dibayar Pegawai RSUD Mattaher Jambi Keluhkan Insentif 4 Bulan |
![]() |
---|
Santri Dukung Ganjar Adakan Training Usaha Coffee Shop di Kerinci |
![]() |
---|
Pj Bupati Sarolangun Diganti, Gubernur Jambi Al Haris Ungkap Ada Perbedaan Usulan |
![]() |
---|
Jabatan Pj Bupati Tebo Diperpanjang, Aspan Siap Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Jambi Al Haris Untuk Pj Bupati Sarolangun, Muarojambi dan Pj Bupati Tebo |
![]() |
---|