Anggota DPR RI dari PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Istrinya Kasus KDRT
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dilaporkan istrinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dilaporkan istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Istri Bukhori Yusuf yang berinisial M (34) melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lewat kuasa hukumnya, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami," ujar Srimiguna dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Srimiguna mengatakan bahwa kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek dan laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.
Kendati demikian, ia mengatakan, setelah di-follow up ternyata kasus KDRT tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 9 Mei 2023.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim karena lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Aniaya Korbannya Diringkus Polisi
Baca juga: Aksi Pencurian di Kota Jambi, Dalam Semalam Empat Sepeda Motor Raib Digasak Pelaku
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh terlapor sebagai seorang anggota DPR.
Untuk itu, istinya, M melaporkannya ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.
Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari istri Bukhori Yusuf. M melaporkan suaminya ke MKD DPR atas dugaan KDRT.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, MKD DPR selanjutnya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M. Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.
Baca juga: KPU Kota Jambi Siapkan 4 TPS di Lapas Kelas IIA Jambi untuk Pemilu 2024
PKS Akan Dicopot Jabatannya
XL Axiata Gelar Program Apresiasi Loyalitas Pelanggan di Sumut dan Aceh Menangi Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Menara BTS Kemenkominfo Bertambah, Ditangkap di Bandara Yogya |
![]() |
---|
Kabupaten Merangin akan Berangkatkan 346 CHJ, Dibagi Dua Kloter |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Aniaya Korbannya Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.