Sidang Perdana Gugatan, Kuasa Hukum: YPJ Mengelola Unbari Tanpa Hak dan Melawan Hukum

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) telah melakukan gugatan pada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) telah melakukan gugatan pada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan itu ditujukan kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang didirikan 2010 dan turut tergugat Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Perkara gugatan atas melawan hukum a quo itu sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jambi.

“Sudah melaksanakan sidang perdana, dan sudah terdaftar dan teregistrasi dengan perkara nomor 50,” kata Vernandus Hamonangan Tim Penasihat Hukum YPBJ saat konfrense pers di Swissbell Hotel Jambi pada Rabu (17/5/2023).

Sidang perdana yang diikuti Tim Penasihat Hukum itu diagendakan pemanggilan para pihak.

Para pihak yang disebut tergugat itu satu diantaranya tidak menghadiri persidangan. Akhirnya sidang diskor dan ditunda hingga 21 Juni 2023 mendatang.

Baca juga: Pjs Rektor Unbari Minta Kepemimpinannya Tak Diganggu Sampai Persoalan Diselesaikan Pemerintah

“Kebetulan tadi hanya satu pihak yang menghadiri, dari Dikti belum hadir jadi sidang tadi diskor dan ditunda sampai satu bulan karena turut tergugatnya tinggal di Jakarta,” ujarnya yang didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Vernandus membeberkan ajuan gugatan ini bahwa YPJ (2010) telah mengelola Universitas Batanghari (Unbari) tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum.

Ia mengakui gugatan ini secepat mungkin pihaknya layangkan disebabkan ada indikasi-indikasi lain yang terjadi dipengelolaan Unbari yang dilakukan oleh YPJ yang didirikan 2010.

Satu di antaranya adalah ada aset-aset yang diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum di YPJ.

Informasi yang ia terima bahwa hari ini telah terbit Sprindik oleh Kejati Jambi pada 21 Februari 2023 lalu. Diduga terjadi pelanggaran pasal 53 ayat 1 huruf d ayat 3 undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

“Kita menunggu hasil kinerja dari teman-teman kejaksaan. Kita mendorong APH bisa bergerak dengan cepat agar kisruh ini tidak semakin membuat kecemasan dimasyarakat tidak membuat polemik berkepanjangan di masyarakat khususnya teman-teman yang saat sedang kuliah di sana,” katanya. 

Diketahui Universitas Batanghari yang didirikan 1985 itu menjadi kampus kebanggaan di Jambi, satu satunya kampus swasta yang terbaik.

Baca juga: Begini Langkah Gubernur Jambi Selesaikan Permasalahan Unbari Hingga Ada Rektor Defenitif

“Jadi harapan kita APH juga secepatnya melakukan tindakan-tindakan supaya memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Sekilas informasi bahwa YPBJ yang didirikan ini merupakan penyesuaian dari yayasan yang lama yaitu bernama Yayasan Pendidikan Keguruan Jambi berdasarkan akta pendirian yayasan nomor 9 pada 12 Mei 1977 dihadapan Notaris Monang Napitupulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved