Menkominfo Ditahan

Proyek Menara BTS Senilai Rp 10 T, Dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate Cs Rp 8,3 T

Kejagung telah mengonfirmasi bahwa proyek ini bernilai Rp 10 triliun. terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara menelan kerugian

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Rahel Narda
Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan berwarna pink keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejagung sebut kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate merupakan program strategis pemerintah.

Proyeknya berupa penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, proyek BTS ini bernilai strategis karena diperuntukkan bagi orang banyak, terutama untuk masyarakat terpencil dan terdalam di pelosok negeri.

Kejagung telah mengonfirmasi bahwa proyek ini bernilai Rp 10 triliun.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannnya ternyata terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara menelan kerugian hingga mencapai Rp 8,32 triliun.

Pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Baca juga: Berikut Kronologi Sijago Merah Mengamuk di Pasar Raya Padang Hingga Hanguskan Puluhan Kios

Baca juga: Reaksi Nasdem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tak Pengaruhi Pileg, Pilpres 2024

pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo Tersangka Proyek Menara BTS, Hartanya Rp 191 M

Baca juga: Penyataan Resmi Thailand usai Insiden di SEA Games, Kalah dari Timnas Indonesia U22

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS yang Membuat Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka & Langsung Ditahan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terima Gratifikasi Miliaran, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tetapkan Bea Ekspor Impor

Baca juga: Berikut Kronologi Sijago Merah Mengamuk di Pasar Raya Padang Hingga Hanguskan Puluhan Kios

Baca juga: Tujuan Ari Wibowo Buat Perjanjian Pranikah, Tak Ingin Inge Anugrah Terbeban Hutang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved