Kejagung Sebut Kasus Korupsi Johnny G Plate Bukan Kasus Pidana Biasa Karena Nilai Kerugian Besar

Pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022 memiliki plafon anggaran Rp 10 triliun.

Dan Rp 8 triliun disebut Kejagung dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate cs.

Kejagung menyebut kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ini bukanlah tindak pidana biasa.

Pasalnya, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, tindak pidana korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Kesadaran Mahasiswa Terkait Kebersihan di UIN Jambi Perlu Ditingkatkan

Baca juga: Tak Terima Dilaporkan Inara Rusli ke Polda, Virgoun Bakal Laporkan Balik Istrinya Ke Polisi

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan."

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dan yang baru saja ditetapkan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Johnny tampak mengenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung, Rabu (17/5). Kemudian, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lina Mukherjee Akui Cuma Rela Dipenjara Dua Bulan Karena Bikin Konten Makan Babi: Ikhlas Aku!

Baca juga: Kesadaran Mahasiswa Terkait Kebersihan di UIN Jambi Perlu Ditingkatkan

Baca juga: Ini Penyebab Kebakaran di Pasar Raya Padang yang Hanguskan Puluhan Kios, Kerugian Capai Rp 1,2 M

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved