Pileg 2024

Tak Mendaftarkan Bacaleg di Kota Sungai Penuh Partai Kebangkitan Nusantara Bantah, Ini Kata Wahyu

PKN sudah mendaftarkan bakal calon legislatif untuk DPRD Sungai Penuh, namun langsung melalui pimnas

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Pimpinan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Jambi saat mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Sungai tidak mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sungai Penuh Irwan yang mengatakan ada tiga partai politik yang tak mendaftar, yakni PKN, Gelora dan Buruh.

"Ya, hingga hari terakhir ada 3 parpol yang tidak mendaftar," ujarnya Senin (15/5/2023). 

Namun, Sekretaris Pimpinan Daerah PKN Provinsi Jambi Wahyu Agus Prayogo mengatakan hal yang berbeda.

Menurutnya, PKN sudah mendaftarkan bakal calon legislatif untuk DPRD Sungai Penuh, namun langsung melalui pimnas.

"Daftar kok, jadi naik setingkat, didaftarkan oleh Pimnas, berdasarkan PO naik setingkat," ujarnya.

Kata Wahyu, untuk Sungai Penuh para pengurusnya sedang di Jakarta, dan sudah melaporkan ke Pimda Jambi bahwa proses pendaftaran sudah beres.

"Soal Sungai Penuh orang-orangnya lagi di Jakarta, barusan nelpon saya, laporan ke saya sudah beres katanya," ungkapnya.

Sehingga menurut Wahyu 11 Kabupaten/kota lengkap melakukan pendaftaran ke KPU.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin mengatakan, untuk pendaftaran bakal calon legislatif sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 bahwa pendaftaran bacaleg dilakukan di tiap tingkatan. 

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan bakal calon legislatif itu jelas posisi sesuai tingkatannya,DPR RI ke KPU RI, DPRD provinsi ke KPU provinsi dan DPRD kabupaten/kota ke KPU Kabupaten/kota.

"Jelas mekanismenya begitu. Kalau mereka mendaftarkan langsung ke KPU RI memang tidak ada aturannya tapikan belum tentu diperbolehkan," ujarnya.

Kata Suparmin, regulasinya sudah jelas di dalam PKPU 10/2023,, siapa ang boleh mendaftarkan, siapa yang boleh menanda tangani.

Namun, Suparmin belum mengetahui yang sebenarnya, karena yang pasti bahwa PKN tidak mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU Sungai Penuh.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diiringi Hadroh Pimda PKN Jambi Daftarkan 55 Bacaleg Ke KPU, Targetkan 6 Kursi DPRD

Baca juga: Budi Setiawan Optimistis Saat Pileg Partai Golkar Raih 7 Kursi untuk DPRD Kota Jambi

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Merangin Dipastikan Maju Pileg 2024 dari PPP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved