Kadis Kesehatan Kena OTT

Terjaring OTT Saat Pungli, Polda Riau Tetapkan Kadinkes dan Kapus di Kampar Jadi Tersangka

- Polda Riau menetapkan ZD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar sebagai tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Inilah uang diduga hasil Pungli yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Riau menetapkan ZD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui bahwa Kadis tersebut terjadi OTT yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat operasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 85 juta.

Usai pemeriksaan secara intesnsif, Polda Riau akhirnya menetapkan Kadinkes tersebut sebagai tersangka.

Tak hanya ZD, Polisi juga menetapkkan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR juga sebagai tersangka.

Penyematan status tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat (12/5/2023) malam.

Penangkapan ini, terkait dengan pungutan liar (Pungli) sejumlah uang yang dilakukan dr ZD kepada para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Baca juga: Ini Pengakuan Kadis di Kampar Riau yang Terjaring OTT dengan Barang Bukti Uang Tunai Puluhan Juta

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Jangan Keliru Pilih Pemimpin: Pilih yang Dengarkan Suara Rakyat, Bukan Elit

Usai tertangkap, dr ZD dan MR dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

"Sudah (tersangka) keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5/2023).

Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Polda Riau.

"Terhitung hari (Sabtu) kemarin, kita sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.

Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Akibat perbuatannya, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kadis di Kampar Riau Terjaring OTT, Berikut Kronologi dan Jumlah Uang yang Diamankan

Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau," papar Nandang.

Dibeberkan Nandang, dalam OTT ini, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp85 juta diduga hasil pungli.

Diterangkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada Pungli yang dilakukan oleh Kadiskes Kampar.

"Pada Jumat kemarin, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pungli terhadap para kepala puskesmas. Berdasarkan informasi tersebut tim menuju ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya," sebut Nandang.

Lanjut dia, hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa Pungli ternyata benar terjadi.

Pungli dikoordinir oleh MR, seorang kepala puskesmas di Kampar.

Setelah uang terkumpul, MR berangkat ke rumah dr ZD.

"Tim membuntuti yang bersangkutan, saat tiba di kediaman saudara ZD, saudara MR menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Keduanya langsung diamankan," terang Nandang.

Mantan Kapolresta Pekanbaru ini memaparkan, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses introgasi lebih lanjut.

Selain keduanya, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadis Kesehatan Kampar Terjaring OTT Polda Riau, Uang Rp 85 Juta Disita

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar saudara ZD, kemudian diperintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut," papar Kabid Humas.

Nandang menyebut, besaran uang yang dipungut dari para kepala puskesmas, nilainya bervariasi. Antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Namun saat dr ZD diamankan beserta uang Pungli, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia menyetor.

Pengakuan Kadinkes

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, Riau, ZD mengaku Pungli yang dilakukan itu untuk mmengurus perkara yang sedang dialaminya.

Namun saat memungut uang dari Kepala Puskesmas, pejabat tersebut malah terjaring OTT.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kadinkes Kampar itu polisi juga menangkap satu orang lainnya.

Orang yang turut diamankan bersama ZD itu yakni Kepala Puskesmas Sibiruang, MR.

Kadiskes Kampar, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (13/5/2023).

Dibeberkan Nandang, dalam OOT ini, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp85 juta diduga hasil pungli.

Diterangkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada Pungli yang dilakukan oleh Kadiskes Kampar.

"Pada Jumat kemarin, tim Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pungli terhadap para kepala puskesmas. Berdasarkan informasi tersebut tim menuju ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya," sebut Nandang.

Lanjut dia, hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa Pungli ternyata benar terjadi.

Pungli dikoordinir oleh MR, seorang kepala puskesmas di Kampar.

Setelah uang terkumpul, MR berangkat ke rumah dr ZD.

"Tim membuntuti yang bersangkutan, saat tiba di kediaman saudara ZD, saudara MR menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Keduanya langsung diamankan," terang Nandang.

Mantan Kapolresta Pekanbaru ini memaparkan, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses introgasi lebih lanjut.

Selain keduanya, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar saudara ZD, kemudian diperintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut," papar Kabid Humas.

Nandang menyebut, besaran uang yang dipungut dari para kepala puskesmas, nilainya bervariasi. Antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Namun saat dr ZD diamankan beserta uang Pungli, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia menyetor.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berjuang Lagi Untuk Jambi, Ria Mayang Sari Kembali Maju di DPD RI

Baca juga: Ada Potongan Subsidi Pemerintah Saat Beli Mobil Listrik Wuling

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Jangan Keliru Pilih Pemimpin: Pilih yang Dengarkan Suara Rakyat, Bukan Elit

Baca juga: Reaksi Luna Maya Saat Ditanya Hubungannya dengan Maxime Bouttier

Artikel ini diolah dari TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved