Pembunuhan Brigadir Yosua
Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak?
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi sidang putusan banding, Rabu (10/5/2023)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi sidang putusan banding, Rabu (10/5/2023).
Kedua orang yang terlibat dalam kasus Sambo itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, mantan bawahan Ferdy Sambo itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan merupakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Sementara Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Ropaminal.
Usai dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua orang yang mengajukan banding dalam kasus OJJ itu akan menjalani sidang putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memvonis kedua terdakwa yakni Adi Purnama.
Baca juga: Besok Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Pria Ini Jadi Sosok yang Ditakuti dan Dihindari Pimpinan KKB Papua Egianus Kogoya? Eks TNI?
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang putusan atau vonis pada tingkat banding itu akan digelar secara terbuka.
"Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Binsar dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023).
Binsar mengatakan tidak ada pengamanan khusus terkait akan dibacakannya putusan atas banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut.
"Pengadilan Tinggi sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan. Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus," tuturnya.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak PT DKI Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo Cs dan mneguatkan putusan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Mmotif pembunuhan dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, mantan Kadiv Propam divonis bersalah atas tindak pidana denga hukuman pidana mati.
Putusan penolakan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Sebelum membacakan putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hasil kajian dari perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam tersebut.
Berikut ini alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, Majelis Hakim Pengailan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Kemudian, hakim jugamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
Lantas, apa alasan hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo?
Terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di antaranya, hakim tinggi berpendapat, putusan hakim PN Jaksel telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law
Lantaran putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.
"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan," jelas hakim.
"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," lanjutnya.
Tentang motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo
Soal motif yang diajukan dalam banding Ferdy Sambo, hakim tinggi juga sependapat dengan hakim PN Jaksel.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan bukannya tidak ada motif dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Melainkan motif membunuh Ferdy Sambo punya penafsiran berbeda antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie tingkat pertama atau majelis hakim yang menangani perkara.
"Menimbang bahwa dengan demikian apa yang dipertimbangkan Judex Factie tingkat pertama mengenai motif, adalah sudah benar yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie," kata hakim.
Terlebih menurut hakim tinggi, motif membunuh tersebut kian tidak jelas lantaran saksi - saksi penting seperti Kuat Maruf dan Susi yang ada di Magelang, sejak awal tidak terbuka untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya saat ditanya oleh Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi penting seperti saksi Kuat Maruf, saksi Susi yang ada di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer," katanya.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E
Hakim tinggi pun menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, namun motif bersifat kasuistik.
"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, akan tetapi memang sifatnya memang kasuistik," ungkap hakim.
Soal vonis Richard Eliezer
Hakim tinggi juga menyinggung soal vonis ringan Richard Eliezer yang juga menjadi materi banding dari Ferdy Sambo.
Pada memori banding yang dibacakan hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, Ferdy Sambo mengungkapkan vonis Richard Eliezer terlalu ringan, padahal Bharada E terbukti menembak Brigadir Yosua.
Sementara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun.
"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.
Terkait poin memori banding ini, hakim Singgih menegaskan pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.
Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.
Saat ini keempat terdakwa tersebut telah resmi mengajukan kasasi atas putusan banding di PT DKI Jakarta.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Minggu Depan Calon Jamaah Haji Kota Jambi Mulai Divaksin
Baca juga: Profil Hartono Anggota DPRD Batanghari yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Anggota DPRD Batanghari
Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku dan Penadah Peralatan Kebun Hasil Curian
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230510-Hendra-Kurniawan-Brigadir-Yosua-dan-Agus-Nurpatria.jpg)