Skandal Teddy Minahasa
7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu
Ada tujuh poin hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ada tujuh poin hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.
"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Manfaatkan Jabatan Jual Sabu?
Baca juga: Tak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Prabowo Subianto Dikabarkan Duet Cak Imin, PKB: Segera Diumumkan
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.
Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.
Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Teddy Minahasa Disebut Manfaatkan Jabatan untuk Jual Beli Sabu
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelum dijatuhkan vonis, Hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, serta menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup pada Kasus Peredaran Narkoba
Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.
"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap hakim.
Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.
Sementara hal yang meringankan hukuman Teddy yakni dirinya belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, serta mendapat banyak penghargaan selama pengabdiannya.
"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Buruan Cek Prakerja.go.id
Baca juga: PSG Siap Menawar Bintang Muda Liga Inggris di Tengah Ketidakpastian Lionel Messi dan Neymar
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Manfaatkan Jabatan Jual Sabu?
Baca juga: Tak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Prabowo Subianto Dikabarkan Duet Cak Imin, PKB: Segera Diumumkan
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.