Berita Jambi
Gegara Hamili Kekasih Pria di Jambi Ditangkap Polisi, Tak Direstui Menikah Karena Penganguran
Polda Jambi ungkap fakta terbaru kasus penemuan janin usia 7 bulan yang ditemukan di sebuah saluran air di kawasan Danau Sipin, pada 31 Oktober 2021 l
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Polda Jambi ungkap fakta terbaru kasus penemuan janin usia 7 bulan yang ditemukan di sebuah saluran air di kawasan Danau Sipin, pada 31 Oktober 2021 lalu.
Saat ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, akhirnya menangkap Andika Saputra (28), kekasih MR ibu dari janin yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Andika dilaporkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur, usai menghamili kekasihnya berinisial MR yang masih usia remaja.
Andika ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah pondok, perkebunan di wilayah Desa Serai Serumpun, Sekutur, Tebo, Jambi pada Minggu (07/05/2023).
"Memang orangtua dari MR ini mengakui, bahwa mereka tidak setuju putrinya menikah dengan pelaku Andika, alasannya karena tidak ada pekerjaan yang jelas," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, Senin (08/05/2023).
Namun, kristian menjelaskan bahwa, ke dua orangtua MR tidak mengetahui bahwa anaknya telah dihamili oleh pelaku.
"Jadi saya jelaskan lagi, orangtuanya tidak setuju karena pelaku tidak punya pekerjaan, dan bukan karena korban sudah hamil, karena orangtua MR tidak tahu anaknya hamil," jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu 31 Oktober 2021 warga Danau Sipin dihebohkan penemuan janin usia 7 bulan.
Polisi kemudian menangkap MR pada 14 November 2021, Polda Jambi menetapkan MR, ibu dari janin tersebut sebagai tersangka kasus pengguguran janin.
Setelah berjalannya waktu, Polda Jambi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya diketahui, bahwa Andika merupakan kekasih MR, sebagai ayah dari janin tersebut.
Hasil penyelidikan, ibu MR melaporkan Andika Saputra yang saat itu merupakan kekasih anaknya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, berkembang lah bahwa bayi (yang digugurkan MR) merupakan hasil hubungan gelap dengan Andika ini. Sehingga Andika ini dilaporkan oleh orang tua MR atas dugaan persetubuhan anak," bebernya.
Sejak Juni 2021, pelaku Andika ditetapkan sebagai DPO. Sementara, MR saat ini sudah divonis dan menjalani hukuman.
"Dan setelah kita tangkap, yang bersangkutan mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan badan dengan MR," jelasnya.
Kristian menjelaskan, saat ini Andika baru disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam 15 tahun penjara.
TUKS dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Jambi |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Jambi Sebut Pembentukan Kodam XX Tuanku Imam Bonjol Sah dan Strategis |
![]() |
---|
Bersama Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Maulana Terima Penghargaan dari Menteri PPPA: Kota Jambi Bukti Daerah yang Berpihak pada Hak Anak |
![]() |
---|
Hesti Haris Tekankan Kolaborasi Lintas Organisasi Demi Pembangunan Berkelanjutan di Batang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.