Kadinkes Lampung Kerap Pamer Barang Mewah, Tapi di LHKPN hanya Rp 2,7 M, Berujung Dipanggil KPK

Kerap pamer kemewahan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana akan diperiksa KPK

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Dr dr Hj Reihana M Kes yang kini tengah jadi sorotan karena gaya hidup mewah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kerap pamer kemewahan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana akan diperiksa KPK

Pemanggilan Reihana oleh KPK ini untuk klarifikasi laporan harta kekayaannya.

Pasalnya, harta yang dimiliki Reihana di Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022 dinilai janggal.

Dalam laporan LHKPN itu, harta Reihana tidak sampai Rp 3 miliar, atau tepatnya Rp 2.715.000.000.

Hal itu dinilai janggal karena Reihana sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran kerap memakai barang mewah.

Kabar pemanggilan terhadap Reihana dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang mengatakan, Reihana sudah bersedia menghadiri panggilan dari KPK tersebut.

Pemeriksaan terhadap Reihana awalnya dijadwalkan pada Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Tak Tegang Hadapi Dinamika Pilpres 2024: Masih Dinamis

Baca juga: Besok Gerhana Bulan Penumbra Bisa Dipantau Secara Langsung

Namun, Kadinkes Provinsi Lampung tersebut berhalangan hadir.

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Reihana pada Senin (8/5/2023).

"Konfirmasi dari yang bersangkutan (Reihana) akan hadir pada Senin (8/5/2023) mendatang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunLampung.co.id, kamis (4/5/2023).

Ali Fikri melanjutkan, pemeriksaan terhadap Reihana sendiri perihal LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.

"Terkait klarifikasi LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," kata Ali Fikri.

Ditanya terkait tindak Lanjut kejanggalan harta Reihana, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai mekanisme.

"Tidak berandai, namun semua ada mekanismenya," pungkasnya.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved