Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi Saat Mudik, Ini Motifnya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Polisi ungkap Motif Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) melakukan pengancaman warga Muhammadiyah.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polisi ungkap Motif Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) melakukan pengancaman warga Muhammadiyah. 

"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucapnya.

Seusai peemriksaan Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Penahanan dilakukan terhitung kemarin.

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jose Mourinho Tolak Chelsea Mentah-mentah, Pilih Bertahan di AS Roma

Baca juga: Fresinone Resmi Promosi ke Serie A, Bagaimana Itu Terjadi?

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Ini Keuntungan Pelatihan Offline

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved