Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi Saat Mudik, Ini Motifnya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Polisi ungkap Motif Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) melakukan pengancaman warga Muhammadiyah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adi Vivid menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya? yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal," kata Adi Vivid.
Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman
pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Adi.
Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restorative justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.
"Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.
APH Minta Perlindungan ke Polisi
"Tadi Kasatreskrim melaporkan, dari Bareskrim Mabes Polri minta pendampingan. Ya sudah kita dampingi
ketika menangkap APH," ujar Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Lebih Baik Saling Bermaaf-maafan, Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiari mengatakan Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap tangan Andi Pangerang diborgol.
Andi juga ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
Kata Adi Vivid, Andi Pangerang justru memohon perlindungan kepada polisi saat ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.