Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Penyimpangan Pembiayaan Bank

Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (27/4/2023) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI
Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (27/4/2023) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Destiawan menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Ketut, DES ditahan sejak 28 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Idap Penyakit Tumor di Bagian Dada: Udah dari setahun lalu

Baca juga: Duet dengan Prabowo pada Pilpres 2019, Sandiaga Uno Habiskan Rp 1 Triliun

Ketut menyebut Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” imbuhnya.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Idap Penyakit Tumor di Bagian Dada: Udah dari setahun lalu

Baca juga: Duet dengan Prabowo pada Pilpres 2019, Sandiaga Uno Habiskan Rp 1 Triliun

Baca juga: Indofood Pastikan Mi Instan yang Dilarang Taiwan Aman Dikonsumsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved