Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan

AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba. 

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.

Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

 

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Gaji PNS Terbaru Mulai Rp 3 Jutaan

Baca juga: Realisasi Penerimaan Bukan Pajak di Jambi Tumbuh Pesat

Baca juga: Solusi untuk Pelanggan XL dan AXIS yang Pulsanya Terpotong Konten Berbayar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved