Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan

AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa

Keterpaksaan mantan Kapolres Bukittinggi itu disebut karena perintah atasannya yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat

Dia menjalankan perannya dalam Skandal Teddy Minahasa itu karena merasa terancam secara psikis.

Sebab saat itu berada dibawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinan.

"Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Dalam dupliknya, kubu Dody berharap agar Majelis Hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Sempat Frustasi Lantaran Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Medan, Aditya Hasibuan dan Ayah Ditahan Polda Sumut, Selnya Beda

"Sebagaimana permohonan yang kami sampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan," katanya.

Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis bebas.

"Kalau Pak Dody onslag," katanya saat ditemui usai persidangan.

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Habiskan Rp 20 Miliar Ungkap 2 Ton Sabu, Semuanya Sia-sia Lantaran Mami Bohong

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.

Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

 

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Gaji PNS Terbaru Mulai Rp 3 Jutaan

Baca juga: Realisasi Penerimaan Bukan Pajak di Jambi Tumbuh Pesat

Baca juga: Solusi untuk Pelanggan XL dan AXIS yang Pulsanya Terpotong Konten Berbayar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved