Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Lebih Baik Saling Bermaaf-maafan, Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah

Lembaga Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan menyusul pernyataan dari seorang peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Tayang:
Editor: Fifi Suryani
ist
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. Simak profil APH alias Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah. 

Terkait dengan polemik yang tengah dihadapi perisetnya. Handoko mengungkapkan meski itu masalah pribadi, pihaknya ikut meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah di Indonesia. "BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ungkapnya. Handoko melanjutkan pihaknya juga telah melakukan langkah konfirmasi memastikan status Andi Pangerang Hasanuddin merupakan ASN di salah satu pusat riset BRIN.

Dipolisikan

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Pelapor sendiri adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah. "Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucap Nasrullah.

Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana

"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengrmbangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.

Dalam pelaporannya, Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin. "Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya. Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) DKI Jakarta mengancam akan turun ke jalan dan mendatangi kantor BRIN jika peneliti, Andi Pangerang Hasanuddin tak ditahan. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin menjadi perbincangan atas pernyataannya yang diduga ancam melakukan pembunuhan ke warga Muhammadiyah.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian mengatakan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam untuk polisi segera menahan Andi Pangerang. "Terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami disini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3x24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ari.

Ari mengatakan pihaknya akan menggeruduk kantor BRIN Jakarta jika tidak ada tindak lanjut pihak kepolisian atas kasus ini. "Apabila dalam 3x24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," ucapnya.

Bukan tak beralasan, Ari mengatakan pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap Ari segera dilakukan karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kemarin kita lihat kawan-kawan di daerah mencari alamat AP Hasanuddin. Itu yang tidak kami inginkan," ungkapnga.

Sejauh ini, Ari mengatakan pihaknya hanya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini, karena sudah dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Bareskrim Polri. Partai Ummat menyesalkan pernyataan ancaman pembunuhan yang diungkapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan tidak pernah sebelumnya ada yang melakukan ungkapan serupa kepada Muhammadiyah. Pun ia mengatakan ini merupakan kali pertama BRIN merekrut peneliti yang punya sifat psikopat.

"Ini adalah pertama kalinya, sebuah lembaga milik pemerintah bernama BRIN merekrut peneliti yang ternyata cenderung memiliki sifat psikopat," kata Mustofa.

Partai Ummat pun mendesak agar seluruh personil peneliti yang ada di BRIN juga diperiksa secara serius oleh tim Independen. Pemeriksaan ini, kata Mustofa, harus dilakukan secara menyeluruh agar peneliti-peneliti di BRIN tidak menjadi pro kekerasan di waktu yang akan datang. 

"Partai Ummat juga keberatan BRIN yang dibiayai negara, menjadi tempat menyemai bibit pelaku ujaran kebencian bahkan kekerasan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved