Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemotor hingga Kejang di Cimahi, Terungkap Motifnya
Pelaku penganiayaan seorang pemuda hingga kejang-kejang di Jalan Sangkuriang, Kelurahaan Cipageran, Cimahi Utara ditangkap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku penganiayaan seorang pemuda hingga kejang-kejang di Jalan Sangkuriang, Kelurahaan Cipageran, Cimahi Utara ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Cianjur, pada Kamis (20/4/2023).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berangkat dari adanya rekaman video yang viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.
"Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur," kata Aldi, saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.
Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban,"
Baca juga: Ari Wibowo Bantah Hanya Menafkahi Inge Rp 10 Juta per Bulan Hingga Tunjukan Bukti ini!
Baca juga: Positif Narkoba, Sopir Mobil Sewaan dari Jambi yang Masuk Jalur Kereta di Banyumas Jadi Tersangka
"Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor,"
"Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan Wawa terjadi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Wawa mengaku dirinya terpancing emosi setelah korban menyenggol kendaraan saat melaju di Jalan Raya Sangkuriang.
Wawa kemudian mengejar korban dan mendahului untuk menghentikan korban.
Setelah berhasil dihentikan, keduanya sempat adu mulut sampai aksi pemukulan tak terhindarkan.
"Saat itu korban sebenarnya sempat meminta maaf kepada pelaku, namun pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sehingga korban terjatuh," papar Aldi.
"Setelah pelaku menganiaya, pelaku sempat menjambak rambut korban kemudian karena ramai, pelaku kemudian menghindar karena takut diamuk masa," imbuhnya.
Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Ari Wibowo Bantah Hanya Menafkahi Inge Rp 10 Juta per Bulan Hingga Tunjukan Bukti ini! |
![]() |
---|
Positif Narkoba, Sopir Mobil Sewaan dari Jambi yang Masuk Jalur Kereta di Banyumas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pesan Salat Ied Muhammadiyah: Hari untuk Curahkan Anugerah, Hentikan Hujatan, Buka Pintu Ijabah |
![]() |
---|
Ari Wibowo Blak-blakan Soal Penyebab Gugat Cerai Inge Anugrah: Ada Orang Ketiga! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.