Khazanah Islami

Tuntunan Menunaikan Zakat Fitrah Untuk Anak, Istri hingga Keluarga

Berikut panduan tentang bacaan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan anak

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram Santri.dai
Zakat Fitrah bisa dikeluarkan di akhir Ramadhan 1444 hijriah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyaluran zakat fitrah masih berlangsung di berbagai daerah.

Bahkan penerimaan zakat masih terbuka hingga berakhirnya Ramadhan.

Berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan anak.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan dan harus dibayarkan tepat waktu. Karena jika ditunaikan setelah salat Id maka bukan lagi sebagai zakat melainkan sedekah.

Berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.”

Dari Tribun Pontianak.com, yang dilansir dari baznas.go.id, ada 8 golongan orang-orang yang menerima zakat ini, yaitu sebagai berikut:

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Ke-30, Jumat 21 April 2023

Baca juga: Pahala dan Keutamaan Sholat Tarawih Ke-30 Ramadhan

Baca juga: Ziarah Kubur di Akhir Ramadhan, Ini Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan Dibaca

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved