Respon Pelapor Tiktokers Bima Yudho Usai Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Soal Kritik Lampung
Pelapor TikTokers Bima Yudho Saputro, Ginda Ansori angkat bicara setelah Polda Lampung hentikan penyelidikan kasus yang viral
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pelapor TikTokers Bima Yudho Saputro, Ginda Ansori angkat bicara setelah Polda Lampung hentikan penyelidikan kasus yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.
Dia mengatakan bahwa sikapnya dengan kepolisian tersebut hampir sama.
"Pada prinsipnya, sikap saya dan Polda Lampung hampir sama. Saya sebagai pelapor telah mempersiapkan untuk mencabut laporan itu sejak kemarin sore dan pada saat bersamaan, hari ini Selasa (18/4/2024), polda memberhentikan laporan itu," kata Ginda Ansori kepada Tribunlampung, Selasa.
Lebih lanjut Ginda mengatakan, alasannya mencabut laporan terhadap TikTokers Bima Yudho lantaran kondisi politik dan respon masyarakat untuk Lampung yang dinilai luar biasa.
"Alasannya yang pertama mempertimbangkan situasi politik dan situasi masyarakat secara daerah dan nasional, menyita perhatian yang luar biasa. Sehingga ini dikhawatirkan justru menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kemudian yang kedua banyak pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini, sehingga keadaannya semakin ramai dan membuat kegaduhan karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan," ujar Ginda Ansori.
Ia menilai hikmah dari kasus viralnya Bima, Lampung lebih diperhatikan.
Baca juga: Respon Keluarga Tiktokers Bima Yudho Saat Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah PNS Dinas Kesehatan Bersama Anak, Hingga Kini Masih Jadi Misteri
"Ada perubahan yang harus kita dorong untuk Dewan Perwakilan Rakyat untuk Lampung," tandasnya.
Tanggapan Orangtua
Orang tua memberikan tanggapan terkait Polda Lampung hentikan penyelidikan kasus Bima Yudho Saputro.
Sebagaimana diketahui pemilik akun TikTok @awbimaxreborn atau Bima, dan membuat gempar media sosial, merasa senang lantaran kasus sang anak alias Bima, dihentikan oleh Polda Lampung.
Keluarga Bima sangat merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak.
Hal ini dibenarkan sang ayah, Juliman saat diwawancarai melalui telepon oleh Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).
Sang ayah mengungkapkan, jika keluarga merasa senang dengan hal tersebut.
"Tentu kami sangat senang, Alhamdulillah kami telah tenang rasanya," ujarnya.
Selain itu, dengan dihentikannya kasus sang anak, Juliman merasa tenang.
"Kami merasa tenang, tidak khawatir lagi, kami sangat berterima kasih," sambungnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mensupport anaknya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lampung, pemuda-pemudi Lampung juga, semoga ini semua bisa jadi amal di bulan Ramadan ini," pungkasnya.
Senada, Kuasa Hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco juga turut senang dengan diberhentikannya kasus tersebut.
"Kami keluarga tentu bersyukur mendengar kabar kalau kasus ini dihentikan," imbuhnya.
Baca juga: Reaksi Pelapor TikTokers Bima Setelah Polisi Hentikan Kasus UU ITE, Sebut Ada yang Ambil Keuntungan
Pihaknya juga telah memperkirakan jika kasus ini akan sulit untuk ke tahap sidik.
"Ketika kasus ini SP3 dan mungkin seperti yang kami perkirakan, memang menurut kami kemarin ketika klarifikasi, memang kasus ini kan sebenarnya agak susah kalau mau dinaikkan ke penyidikan," paparnya.
Dia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Dan pastinya kami berharap semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran buat semuanya, terutama buat yang melaporkan," imbuhnya.
Dia juga berharap agar Bima ke depannya bisa menggunakan diksi yang lebih santun lagi.
"Buat Bima juga, buat kami keluarga, biar Bima nanti juga bisa menggunakan diksi yang mungkin juga lebih bagus lagi dan akan menjadi pelajaran buat semuanya," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tetap berharap agar esensi dari kritikan Bima, tidak dilupakan.
"Yang paling penting bagi kami sebenarnya adalah esensi dari apa yang disampaikan Bima ini agar tidak sampai hilang," katanya.
"Tujuannya agar apa yang disampaikan lewat kritikannya itu, bisa benar-benar menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung," sambungnya.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa kritikan Bima bisa menjadi masukan bagi Provinsi Lampung.
Harapannya semoga esensi dari kritik yang tersalurkan dapat diterima dan menjadi masukan yang baik untuk Provinsi Lampung," pungkasnya.
Polda Lampung Hentikan Kasus
Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Baca juga: Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, LBH: Langkah Tepat, Kritik Dijamin Konstitusi
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.
Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.
Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.
Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.
Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.
Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Nice vs Basel - Jadwal Liga Konferensi 21 April 2023
Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah PNS Dinas Kesehatan Bersama Anak, Hingga Kini Masih Jadi Misteri
Baca juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Lech Poznan - Jadwal Liga Konferensi 20 April 2023
Baca juga: Tukang Parkir Ungkap Sifat Kikir Ari Wibowo, Ngotot Minta Uang Kembalian Seribu Rupiah Dikembalikan
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.