Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, LBH: Langkah Tepat, Kritik Dijamin Konstitusi

Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Lampung/ Kolase Tribun Jambi
Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Dia menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut merupakan langkah yang tepat.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan oleh Tribunlampung pada, Selasa (18/4/2023).

"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.

Ia menambahkan dasar Polda Lampung, menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," pungkasnya.

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Tanpa Intervensi: Kami Periksa Saksi Ahli Bahasa

Baca juga: Alasan Polda Lampung Hentikan Penyedikan Kasus TikToker Bima Yudho

Kasus Bima Yudho Dihentikan Tanpa Intervensi

Penghentian penyelidikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro dihentikan Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Penghentian kasus tersebut dipastikan tidak ada intrervensi dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat ditanya awak media soal kasus Tiktoker Bima yang menjadi atensi Nasional.

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," ujar Kombes Pol Donny saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

Dia melanjutkan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," kata Donny

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor,"

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved