Berita Jambi

Polda Jambi akan Laporkan Tambang dan Kandangkan Truk Batubara yang Beroperasi Saat Lebaran

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas truk angkutan batubara yang masih nekat beroperasi jelang perayaan Id

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas truk angkutan batubara yang masih nekat beroperasi jelang perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.

Tidak hanya itu, kata Dhafi, pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tambang, tempat truk memuat batubara.

Di mana, dalam rangka perayaan Idulfitri 1444 Hijriah ini, Polda Jambi hentikan truk batubara selama dua pekan, yakni sejak tanggal 17 April 2023 hingga 1 Mei 2023.

Dhafi menjelaskan, awalnya jadwal penghentian ini hanya sampai pada 30 Mei 2023, tetapi kemudian direvisi menjadi tanggal 1 Mei 2023.

"Karena tanggal 1 itu kan tanggal merah, jadi kita ubah, dan boleh beroperasi pada 2 Mei 2023," kata Dhafi, Rabu (19/04/2023).

Jika kemudian, ditemukan pelanggaran, maka kata Dhafi, truk batubara akan dikandangkan dan perusahaan batubara akan dilaporkan di Dirjen Minerba.

"Ya, untuk truk yang melanggar kita tahan atau kandangkan dan tentunya perusahaan yang mengisi batubara akan kita laporkan ke Dirjen Minerba," tegas Dhafi.

Truk yang nekat melintas, akan diamankan hingga Operasi Ketupat 2023 selasai.

Tidak hanya untuk batubara, truk barang lainnya, di luar truk sembako, BBM tidak diperbolehkan melintas.

Ini, kata Dhafi, dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan mudik, hingga arus balik mendatang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Meski Cuti Bersama, Dirut RSUD Nurdin Hamzah Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka

Baca juga: Billy Syahputra Mendadak Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya, Netizen: Kapan Nikahnya?

Baca juga: AS Roma Punya CEO Baru, Mengenal Lina Soulokou Eks Olympiacos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved