Skandal Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Sempat Frustasi Lantaran Terseret Kasus Peredaran Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat mengalami frustrasi terseret kasus peredaran narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat mengalami frustrasi terseret kasus peredaran narkoba.
Frustrasi itu diungkapkan penasihat hukum Teddy Minahasa merupakan hal wajar sebagai manusia yang ditahan di balik jeruji besi.
Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).
"Ya secara manusiawi, orang yang ditahan pasti ada sedikit rasa frustrasi," ujar Anthony, Senin (17/4/2023).
Meski demikian, Djono mengungkapkan bahwa sang jenderal tetap optimistis menghadapi kasus narkoba yang menyeretnya ke kursi pesakitan.
"Beliau itu yang kita sangat salut adalah beliau sangat semangat dan optimis, beliau itu tidak bersalah," katanya.
Optimisme itu juga timbul karena adanya dukungan dari pihak keluarga.
Baca juga: Teddy Minahasa Habiskan Rp 20 Miliar Ungkap 2 Ton Sabu, Semuanya Sia-sia Lantaran Mami Bohong
Baca juga: Ini Alasan Teddy Minahasa Kerap Kali Bicara Tegas Hingga Marah Saat Sidang
Diungkapkan Djono, anak-anak Teddy Minahasa kerap berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Anak-anak sering mengunjugi beliau ke tahanan," ujarnya.
Mami Linda Bohong ke Teddy Minahasa
Informasi bohong dari Linda Pujiastuti alias Mami Linda membuat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sia-sia mengeluarkan anggaran Rp 20 miliar.
Anggaran tersebut untuk melakukan operasi pengungkapan kasus 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan.
Pihak Teddy Minahasa pun mengaku bahwa uang tersebut habis sia-sia karena informasi bohong yang diberikan Mami Linda selama operasi.
Irnformasi tersebut diuangkapkan penasihat Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra.
"Selain waktu, tentu ada beliau secara materiil juga menjadi habis," ujar Anthony, Senin (17/4/2023).
Modal miliaran yang habis itu, diungkapkan Djono berasal dari sahabat Teddy Minahasa yang merupakan seorang pengusaha.
"Beliau itu pinjam dengan temannya, sahabat dia. Ada orang Malang, sudah almarhum," katanya.
Pinjaman itu pun disebut wajar lantaran anggaran yang diberikan Polri tak begitu besar untuk operasi tersebut.
"Tentu di lapangan tuh karena mereka di laut yah. ABK yang begitu banyak, akan kekuranganlah dari segi materil," ujarnya.
Sementara terkait pengembalian pinjaman Rp 20 miliar itu, Teddy disebut-sebut telah lama bersahabat dengan sang pengusaha.
"Teman-teman Pak Teddy itu ada yang pengusaha, mereka sudah kenal lama, teman baik. Saya enggak tahu bagaimana nanti cara mengambalikan. Apakah mereka tidak akan menagih lagi, atau itu bagian dari siasat perusahaan," kata Djono.
Baca juga: Teddy Minahasa Tak Terkejut Saat Mami Linda Ngaku Nikah Siri, Ternyata Sudah Dapat Bocoran
Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan, Teddy Minahasa menyangkal isu dirinya mendapatkan uang setoran dari anak buahnya.
"Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Saya tidak pernah Yang Mulia," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).
Sementara wawancara khusus penasihat hukum Dody, yaitu Adriel Viari Purba, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa mengumpulkan uang dari rekan-rekannya.
Uang tersebut kemudian digunakan sebagai modal pengungkapan kasus 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan.
"20 miliar itu adalah uang dari rekanannya, adek letingnya yang dimintai, terus juga sahabatnya. Jadi itu uang hasil kumpulan kumpulan katanya untuk Pak Teddy Minahasa mengungkap besar," ujar Adriel saat diwawancara di Kantor Tribunnews pada Sabtu (11/3/2023).
Alasan Teddy Minahasa Marah Saat Sidang
Nada bicara tegas Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa selama persidangan lantaran kasus narkoba tersebut berdampak pada keluarganya.
Persidangan kasus peredaran narkoba itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahkan sebagai terdakwa , Teddy Minahasa beberapa kali marah-marah saat membantah keterangan para saksi di persidangan.
Gaya bicara demikian, disebut penasihat hukum bukanlah dibuat-buat.
"Itu bukan akting ya. Itu memang beliau apa adanya," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).
Menurut Djono, kemarahan Teddy muncul karena kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan kariernya.
Bahkan keluarga pun tak luput terkena dampak dari kasus ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan: Itu Sarang Mafia, Saya Pulang Tinggal Nama
"Beliau sampaikan kepada kami: Saya sangat marah. Kenapa saya harus dijatuhkan seperti ini? Kalau memang hanya karier saya, sudahlah. Ini kan sampai ke saya pribadi yang tentu akan berefek pada keluarga saya," kata Djono.
Selain itu, kemarahan Teddy juga karena shock terjerat hukum. Sebab, ini merupakan pertama kalinya sang jenderal bintang dua terseret, bahkan menjadi terdakwa dalam sebuah perkara.
"Beliau itu kan enggak pernah mengalami harus disidang seperti ini. Jadi saya kira sangat manusiawi lah."
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Build Hero Lesley di Mobile Legends Terbaru 2023, Lengkap dengan Item hingga Emblem
Baca juga: Verrell Bramasta Ngebet Dekatkan Venna Melinda dengan Ivan Fadilla, Warganet: Kasian Bunda Sarni
Baca juga: Banjir Ratusan Diamond, Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa 18 April 2023: Ada Skin Langka!
Baca juga: Bacaan Surat Yasin Dianjurkan Dibaca saat Ziarah Kubur Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.