Persekusi Perempuan di Pessel
Polres Pesisir Selatan Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Persekusi 2 Wanita di Sumbar
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka tersebut oleh Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat Sabtu (15/4/2023).
Mereka ditetapkan senbagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan yang terjadi pada Sabtu (8/4/2023).
Peristiwa ini terjadi di kafe Nastasya, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pessel telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.
Kata dia, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang.
Dia mengatakan, gelar perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
"Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata AKBP Novianto Taryono.
Baca juga: Tindakan Tidak Manusiawi di Pesisir Selatan, Dua Wanita Diarak, Pakaian Dilucuti
Baca juga: Renungan Katolik Hari Ini, Minggu 16 April 2023: Hari Minggu Paskah II, Minggu Kerahiman Ilahi
AKBP Novianto Taryono menyampaikan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Ia mengatakan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.
Selain itu, untuk memperjelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
"Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya.
Bupati Pessel Minta Kasus Diungkap
Bupati Pesisir Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsentrasi menangani kasus dugaan persekusi yang terjadi di Cafe Natasya Live Music, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat ini, Cafe Natasya Live Music ini sudah dipasangi police line di bagian depan, samping kanan, hingga tempat duduk bagian belakang yang berdekatan langsung dengan bibir pantai.
Sementara, untuk penanganan kasusnya sedang berjalan di Polres Pesisir Selatan, dimana pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Sedangkan kedua korban perempuan dilaporkan mengalami trauma akibat mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari sekelompok warga saat kejadian, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pada saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sedang berkoordinasi dengan pihak Polres Pesisir Selatan," kata Rusma Yul Anwar, Sabtu (15/4/2023).
Dia mengatakan, agar tetap berjalan aman, akan dilakukan pengawasan di lokasi kejadian dengan menugaskan Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan.
Rusma Yul Anwar juga mendapatkan informasi, pihak Polres Pesisir Selatan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Kasus Persekusi 2 Wanita Di Pessel Sumbar, 13 Saksi Diperiksa, 3 Orang Tersangka
"Insyaallah dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status yang diduga pelaku persekusi," ujar Rusma Yul Anwar.
Oleh karena itu, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum untuk berkonsentrasi menangani dan mengawasi kasus ini.
"Kita berharap semua APH dan pihak terkait konsen mengawasi kasus ini, dan ini menjadi perhatian kita sungguh-sungguh hingga tertuntaskan," pungkasnya.
11 Saksi Diperiksa
Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, hingga saat ini sebanyak 11 saksi telah diperiksa pihaknya.
Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2023), sebanyak tujuh orang diperiksa yang semuanya merupakan warga lokasi persekusi terjadi.
"Update terbaru hari ini, kita dari Polres Pesisir Selatan telah memeriksa sebanyak 11 saksi," kata Novianto Taryono, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/4/2023) sore.
Dia menuturkan sejauh ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelumnya ia menyebut ada kemungkinan saksi yang diperiksa bakal ditetapkan tersangka.
Adapun tersangka yang akan ditetapkan adalah tersangka dalam kasus persekusi dan kekerasan seksual, perekaman dan penyebaran video, serta perusakan bangunan cafe.
Selain pemeriksaan saksi, kata Novianto pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Dianggap Nodai Bulan Suci Ramadan, 2 Pengunjung Kafe di Sumbar Dipersekusi Hingga Dibuang ke Laut
"Barang bukti yang kita amankan sementara berupa pakaian-pakaian dari korban, berupa celana panjang dan celana dalam," ujarnya.
Sebelumnya kasus ini viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang dimandikan di pantai dan ditelanjangi oleh sejumlah orang diunggah oleh pengguna Instagram.
Disebut-sebut, perempuan itu diperlakukan seperti itu oleh warga karena menjadi pemandu karaoke di sebuah kafe.
Ketika itu warga mendatangi sebuah kafe di Pantai Pasir Putih Kambang dan mendapati kedua perempuan tersebut di dalam kafe.
Sementara Novianto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, saat peristiwa itu terjadi, kedua korban bukan sedang bekerja sebagai pemandu karaoke di kafe tempat keduanya diamankan warga.
Korban saat itu datang untuk berkunjung ke tersebut dan sedang duduk-duduk sambil bercerita di meja belakang.
Ketika asyik bersantai, tiba-tiba warga mendatangi kafe dan terjadilah aksi main hakim sendiri. Saat itu, para pelaku langsung membawa kedua korban ke bibir pantai.
Pada saat terjadi kejadian ini ada salah satu pemuda yang mengambil video saat kedua korban sedang dalam kondisi telanjang.
"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.
"Ini menjadi perhatian kita semua, kepedulian kita terhadap manusia. Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke cafe tersebut,"
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Torino Vs Salernitana, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 20.00 WIB
Baca juga: Link Download Lagu MP3 DJ TikTok Viral 2023, Update DJ Remix Jungle Dutch Full Album
Baca juga: Renungan Katolik Hari Ini, Minggu 16 April 2023: Hari Minggu Paskah II, Minggu Kerahiman Ilahi
Artikel ini diolah dari TribunPadang.com
Polres Pesisir Selatan
Pesisir Selatan
persekusi
kekerasan seksual
Sumatera Barat
Sumbar
Polda Sumatera Barat
Tribunjambi.com
Kasus Persekusi 2 Wanita Di Pessel Sumbar, 13 Saksi Diperiksa, 3 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Tindakan Tidak Manusiawi di Pesisir Selatan, Dua Wanita Diarak, Pakaian Dilucuti |
![]() |
---|
Dianggap Nodai Bulan Suci Ramadan, 2 Pengunjung Kafe di Sumbar Dipersekusi Hingga Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Jalan Lintas Jambi-Sumatera Barat Masih Diperbaiki Jelang Arus Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.