Persekusi Perempuan di Pessel
Polres Pesisir Selatan Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Persekusi 2 Wanita di Sumbar
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka tersebut oleh Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat Sabtu (15/4/2023).
Mereka ditetapkan senbagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan yang terjadi pada Sabtu (8/4/2023).
Peristiwa ini terjadi di kafe Nastasya, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pessel telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.
Kata dia, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang.
Dia mengatakan, gelar perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
"Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata AKBP Novianto Taryono.
Baca juga: Tindakan Tidak Manusiawi di Pesisir Selatan, Dua Wanita Diarak, Pakaian Dilucuti
Baca juga: Renungan Katolik Hari Ini, Minggu 16 April 2023: Hari Minggu Paskah II, Minggu Kerahiman Ilahi
AKBP Novianto Taryono menyampaikan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Ia mengatakan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.
Selain itu, untuk memperjelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
"Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya.
Bupati Pessel Minta Kasus Diungkap
Bupati Pesisir Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsentrasi menangani kasus dugaan persekusi yang terjadi di Cafe Natasya Live Music, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Polres Pesisir Selatan
Pesisir Selatan
persekusi
kekerasan seksual
Sumatera Barat
Sumbar
Polda Sumatera Barat
Tribunjambi.com
Kasus Persekusi 2 Wanita Di Pessel Sumbar, 13 Saksi Diperiksa, 3 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Tindakan Tidak Manusiawi di Pesisir Selatan, Dua Wanita Diarak, Pakaian Dilucuti |
![]() |
---|
Dianggap Nodai Bulan Suci Ramadan, 2 Pengunjung Kafe di Sumbar Dipersekusi Hingga Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Jalan Lintas Jambi-Sumatera Barat Masih Diperbaiki Jelang Arus Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.